Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Sah Jadi Undang-undang

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 19:54 WIB
Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Sah Jadi Undang-undang
Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan UU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. [Antara/Muhammad Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR-RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.

“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam raker tersebut Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata dia.

Menurut Hekal, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” ucap dia.

Lebih lanjut, Hekal juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi para konsumen,” kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI