Tak Bisa Dikorting! Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui Terkait Skandal Proyek BTS Kominfo

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:19 WIB
Tak Bisa Dikorting! Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui Terkait Skandal Proyek BTS Kominfo
ILUSTRASI. Tak Bisa Dikorting! Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui Terkait Skandal Proyek BTS Kominfo. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Suara.com - Upaya hukum terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ternyata sia-sia. Pasalnya, peninjauan kembali alias PK yang diajukan Johnny G Plate itu ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung.

"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Diketahui, PK yang diajukan Johnny G Plate setelah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022. Dalam kasus itu, Johnny divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Mengutip laporan Antara, Selasa, sidang putusan PK Johnny Plate itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5/2025) lalu.

Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi Johnny G Plate terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS di Kominfo. Sidang itu diputuskan MA pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu. 

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.

Hukuman Diperberat

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperat hukuman mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Mantan politikus Partai Nasdem itu merupakan terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai dengan putusan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun vonis yang berbeda, yakni pidana uang pengganti. Pada tingkat pertama Plate diharuskan membayar uang pengganti Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 16,1 miliar dan USD 10 ribu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama lima tahun," isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti diakses Suara.com pada Selasa (13/2/2024).

Sebagaimana diketahui, pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Sementara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usul Program Siswa ke Barak jadi Pendidikan Nasional, JPPI Kritik Menteri Pigai: Hina Akal Sehat!

Usul Program Siswa ke Barak jadi Pendidikan Nasional, JPPI Kritik Menteri Pigai: Hina Akal Sehat!

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:08 WIB

Siswa Kini Takut Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak, Kak Seto: Jangan Ada Ancaman, Anak-anak Bukan Robot!

Siswa Kini Takut Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak, Kak Seto: Jangan Ada Ancaman, Anak-anak Bukan Robot!

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:52 WIB

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:53 WIB

Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!

Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB