Lima Grup Lembaga Penyiaran Swasta Wajib Ujian Laik Operasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 15:00 WIB
Lima Grup Lembaga Penyiaran Swasta Wajib Ujian Laik Operasi
Menkominfo, Johnny G Plate mengingatan lembaga penyiaran swasta wajib lulus uji kelaikan sebelum menggelar multipleksing atau analog switch off. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Plate menyatakan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara multipleksing di 12 Provinsi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 305, 306, 308, 460, dan 462 Tahun 2021.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 305 Tahun 2021 per tanggal 13 Juli 2021, telah ditetapkan bahwa Media Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 63 wilayah siaran.

"Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Nomor 308 Tahun 2021 per tanggal 15 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa RTV sebagai penyelenggara multipleksing di DKI Jakarta. Selain itu, melalui Keputusan Menteri Nomor 306 Tahun 2021 per tanggal 14 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa Surya Citra Media (SCM) Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 40 wilayah siaran," jelas Menkominfo.

Kemudian, dalam Keputusan Menteri Nomor 460 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan Transmedia Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 45 wilayah siaran.

"Dan Keputusan Menteri Nomor 462 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan bahwa MNC Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 61 wilayah siaran," papar Plate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI