Transformasi Digital Menuntut Revisi UU Perlindungan Konsumen

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 23:32 WIB
Transformasi Digital Menuntut Revisi UU Perlindungan Konsumen
Ilustrasi transformasi digital. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan perlu segera direvisi

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022) Pingkan menyebutkan pandemi COVID-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia dan hal ini juga berdampak peningkatan inklusi keuangan. Namun inklusi keuangan juga perlu diikuti oleh literasi dan upaya perlindungan konsumen.

“Tanpa literasi keuangan dan perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia seperti kebocoran data, penipuan investasi maupun penipuan dalam perdagangan daring,” kata Pingkan.

Perlindungan konsumen, lanjutnya, adalah aspek yang sangat penting dan kompleks, yang sudah menjadi tantangan jauh sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas negara dalam menyikapi perkembangan perekonomian dan menangkap peluang dari kesempatan ekonomi, di tengah perkembangan digitalisasi.

Pingkan menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam menjamin keadaan pasar yang kompetitif, produsen dan penjual harus mendapatkan pemasukan dari penjualan dan/atau memperluas pangsa pasarnya dengan memenuhi atau bahkan memuaskan kebutuhan konsumen.

"Ketersediaan produk maupun jasa perlu disesuaikan dengan sisi permintaan," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan oleh penjual dengan meningkatkan kualitas dari produk/jasanya dan juga memastikan tersedianya ragam pilihan dan penawaran dengan harga yang kompetitif sehingga konsumen tidak akan beralih ke produsen atau penjual lain.

"Hanya saja, seringkali praktik di lapangan berkata lain dan untuk itu, perlindungan konsumen memiliki peranan yang signifikan," tuturnya.

Survei OJK di 2019 memperlihatkan masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan (76,19 persen) dengan literasi keuangan (38,03 persen) di Indonesia. Kesenjangan yang diperparah oleh kurangnya cakupan perlindungan konsumen saat ini sudah memungkinkan timbulnya berbagai kasus yang melanggar perlindungan konsumen.

Baca Juga: Masuk Era Industri 4.0, Kominfo Minta Dunia Pendidikan Dukung Transformasi Digital

“Sebagaimana diberitakan, jutaan data konsumen marketplace diduga diperjualbelikan dalam sebuah situs. Setelah itu, kembali terjadi kebocoran pada data kesehatan para peserta institusi jaminan kesehatan pemerintah," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI