Meski demikian Yeo mengatakan bahwa industri keamanan siber akan terus tumbuh di Indonesia bukan hanya karena adanya regulasi pelindungan data pribadi.
Serangan siber yang semakin sering terjadi dan dengan level kerumitan yang semakin meningkat memaksa perusahaan untuk berinvestasi lebih banyak di bidang tersebut.
"Bahkan jika tak ada undang-undang pelindungan data pribadi, perusahaan akan menghadapi masalah serius akibat serangan siber yang tak kenal henti. Jadi perusahaan harus terus mengejar ketertinggalan dan pengeluaran mereka akan terus naik untuk keamanan siber," tegas Yeo.
"Undang-undang itu hanya akan memberikan dorongan lebih," tutup dia.