RUU PDP Disahkan, Pemerintah dan Swasta Akan Tingkatkan Anggaran Keamanan Siber

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:21 WIB
RUU PDP Disahkan, Pemerintah dan Swasta Akan Tingkatkan Anggaran Keamanan Siber
Perusahaan swasta dan pemerintah akan dipaksa untuk berinvestasi lebih besar di bidang keamanan siber jika RUU PDP disahkan sebagai undang-undang. Foto: Logo Kaspersky. [Kaspersky]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski demikian Yeo mengatakan bahwa industri keamanan siber akan terus tumbuh di Indonesia bukan hanya karena adanya regulasi pelindungan data pribadi.

Serangan siber yang semakin sering terjadi dan dengan level kerumitan yang semakin meningkat memaksa perusahaan untuk berinvestasi lebih banyak di bidang tersebut.

"Bahkan jika tak ada undang-undang pelindungan data pribadi, perusahaan akan menghadapi masalah serius akibat serangan siber yang tak kenal henti. Jadi perusahaan harus terus mengejar ketertinggalan dan pengeluaran mereka akan terus naik untuk keamanan siber," tegas Yeo.

"Undang-undang itu hanya akan memberikan dorongan lebih," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI