Menjamurnya Pinjaman Online, Cek Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 16 September 2022 | 19:25 WIB
Menjamurnya Pinjaman Online, Cek Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Ilustrasi pinjaman online. [Dok.Antara]

Suara.com - Di zaman teknologi yang semakin maju seperti sekarang ini, pasti anda sudah tidak asing lagi kan dengan yang namanya pinjaman online (Pinjol). Pinjol atau pinjaman online adalah sebuah layanan pinjam uang secara online yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan tanpa  jaminan.

Akhir-akhir ini pun layanan pinjaman online semakin diminati oleh banyak orang yang menawarkan proses transaksi yang cukup mudah. Dimana anda hanya perlu mengisi formulir peminjaman yang berisi identitas diri, nomor kontak, jumlah pinjaman, dan rekening bank pribadi.

Setelah itu pihak pinjol akan melakukan pengecekan terhadap data-data yang anda kirim. Apabila data-data tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak pinjol, maka anda akan langsung menerima transferan uang sesuai dengan nominal pinjaman yang kamu ajukan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pihak pinjol untuk melakukan pinjaman uang,  membuat banyak orang tidak memperhatikan apakah penyedia layanan pinjol yang dipilih tersebut legal atau tidak.  Sebab penyedia layanan pinjol terdiri dari dua jenis yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal.

Secara singkat bisa dijelaskan bahwa pinjol legal merupakan layanan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diawasi dan terjamin keamanannya. Sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK.

Lalu apa saja sih perbedaan dari pinjol legal dengan pinjol ilegal? Berikut ulasan perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal : 

1. Pinjol legal terdaftar di OJK, sehingga anda bisa mendownload aplikasi pinjaman online dengan logo OJK di playstore maupun appstore.   Sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga untuk menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut kamu akan diminta untuk mendownload aplikasi melalui link tertentu dan pada aplikasi tersebut juga tidak terdapat logo OJK.

2. Pinjol legal selalu melakukan penawaran untuk menggunakan layanannya melalui iklan dan promosi secara resmi. Sementara pinjol ilegal melakukan penawaran untuk menggunakan layanannya melalui pesan SMS ataupun Whatsapp.

3. Pinjol legal akan mewajibkan anda untuk melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.  Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terlalu memperhatikan dokumen persyaratan dan hanya akan meminta seluruh akses pribadi ke HP anda

baca juga

4. Pinjol legal memiliki kebijakan, apabila anda tidak mampu membayar pinjaman yang diajukan setelah batas waktu 90 hari maka data pribadi kamu akan dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam.  Sehingga anda tidak akan bisa melakukan pinjaman lagi ke tempat lainnya. Sementara pinjol ilegal akan melakukan penagihan dengan cara apapun apabila kamu tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

5. Pinjol legal akan menjelaskan bunga pinjaman yang harus dibayarkan secara terperinci, sedangkan pinjol ilegal tidak secara rinci memaparkan jumlah bunga yang harus dibayar.

6. Pinjol legal mempekerjakan orang yang memiliki sertifikasi penagihan dan diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama indonesia) untuk menagih pinjaman yang anda lakukan, sedangkan penagih dari pinjol ilegal tidak memiliki sertifikat tersebut.

7. Pinjol legal memiliki layanan pengaduan, sedangkan pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan

8. Pinjol legal mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor nya juga tidak jelas.

Itulah pembahasan ringkas mengenai pinjol yang harus anda ketahui.  Sehingga anda lebih waspada lagi pada saat ingin melakukan pinjaman secara online. Jadi, jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal ya! [Jeffry Francisco]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Pinjaman Online Bisa Lapor Langsung ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya

Korban Pinjaman Online Bisa Lapor Langsung ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 13:21 WIB

Terpercaya, Ini Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bisa Jadi Referensi

Terpercaya, Ini Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bisa Jadi Referensi

Tekno | Jum'at, 16 September 2022 | 08:53 WIB

Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Jangan Sampai Kena Tipu !

Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Jangan Sampai Kena Tipu !

Tekno | Kamis, 15 September 2022 | 08:27 WIB

Agar Tak Jadi Korban Penipuan, Ini Deretan Aplikasi Pinjol OJK 2022 yang Bisa Jadi Referensi

Agar Tak Jadi Korban Penipuan, Ini Deretan Aplikasi Pinjol OJK 2022 yang Bisa Jadi Referensi

Tekno | Rabu, 14 September 2022 | 18:37 WIB

OJK Ancam Cabut Izin Perusahaan Asuransi Bermasalah

OJK Ancam Cabut Izin Perusahaan Asuransi Bermasalah

Batam | Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×