"Tetapi yang kami coba atur atau kita coba antisipasi adalah di upstream, di dalam proses produksi. Misalnya kita harapkan para pengembang ataupun para pengguna aplikasi AI ini bisa menerapkan prinsip transparansi," paparnya.
"Saya kira di era di mana teknologi Ai begitu gencar diterapkan yang paling penting adalah keluarga kita bisa menajamkan berpikir kritis dalam melihat semua produk-produk yang dihasilkan oleh artificial intelligence," jelas Nezar.
Target Desember
Nezar menargetkan kalau pedoman AI buatan Kominfo ini terbit pada Desember 2023 nanti. Untuk tahap awal panduan itu masih belum dibuat dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), Peraturan Menteri (Permen), atau peraturan lain yang sifatnya mengikat.
Ia mengaku kalau pembuatan surat edaran AI ini memang sudah dibahas hampir setahun belakangan. Draf soal AI itu adalah hasil pengamatan Kominfo soal efek, baik di lingkup global maupun internasional.
Surat edaran AI itu, lanjutnya, juga berisi masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pemakaian teknologi tersebut.
"Draf ini coba kami diskusikan besok, pekan depan, Senin. Itu nanti kami akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder, yang nantinya akan kami keluarkan. Mudah-mudahan awal Desember sudah punya surat edaran panduan pengembangan AI," beber dia.
Berbekal surat itu, Nezar menilai kalau Indonesia setidaknya sudah punya seperangkat regulasi untuk mengantisipasi AI. Ini bakal melengkapi peraturan yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ini diharapkan cukup untuk, paling tidak antisipasi awal untuk dalam peraturan AI," lanjutnya.
"Nantinya dari sana kita akan naik lagi ke step-step berikutnya. Selalu saja teknologi lahir lebih cepat dari regulasi," pungkasnya.
Baca Juga: Survei Terbaru LSN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul Jauh Dari 2 Pasangan Lain