Cara Unggah Gambar Peringatan Darurat di Insta Story, Ramai Digaungkan Usai Putusan MK

Muhammad Yunus, Amelia Prisilia

Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Cara Unggah Gambar Peringatan Darurat di Insta Story, Ramai Digaungkan Usai Putusan MK
Gambar Peringatan Darurat. (instagram/narasinewsroom)

Suara.com - Putusan MK atau Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada disambut dengan berbagai kritik dari netizen. Di sosial media, ramai muncul gambar 'Peringatan Darurat' sebagai bentuk kekecewaan terkait hal ini. Menjadi tren, begini cara unggah gambar Peringatan Darurat di Insta Story.

Gambar 'Peringatan Darurat' yang diunggah ke media sosial ini menjadi respon masyarakat terkait putusan MK. Gambar dengan latar berwarna biru ini diunggah bersama dengan hashtag #KawalPutusanMK ke X.

Kata kunci dengan hashtag ini bahkan telah menempati urutan pertama di kolom Trending X dengan total 508 ribu cuitan. Di urutan kedua nampak 'Peringatan Darurat' yang menjadi aksi netizen mengkritik kebijakan MK.

Hingga kini tidak diketahui dengan pasti mengenai asal mula gambar Peringatan Darurat ini. Dalam unggahan tersebut, nampak simbol negara Indonesia yaitu burung garuda dengan latar berwarna biru.

Di bagian atas burung garuda tersebut tertuliskan 'Peringatan Darurat'. Tidak hanya mengunggah gambar, tersebar pula video dengan latar berwarna biru berisi pesan bahwa pemerintahan telah diambil alih oleh entitas lain.

"Ini adalah siaran terakhir atas mandat presiden Republik Indonesia. Jika anda menyaksikan ini maka pemerintah Republik Indonesia telah usai. Pemerintahan telah diambil alih oleh entitas (Bukan Manusia). Kami berdoa kepada Tuhan YME untuk keselamatan seluruh rakyat. Berlindung dan hindari bepergian keluar. Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan segera dikumandangkan untuk terakhir kali" tulis pesan dalam video yang beredar.

Menjadi tren baru di media sosial, berikut cara unggah gambar Peringatan Darurat di Insta Story. Salah satu akun yang mengunggah gambar ini adalah akun Mata Najwa dan Narasi News Room.

Cara unggah gambar Peringatan Darurat di Insta Story

  1. Masuk ke akun Instagram masing-masing
  2. Cari akun Mata Najwa dan Narasi News Room
  3. Buka unggahan di akun Instagram tersebut atau klik link ini
  4. Pilih tombol logo pesawat di dekat kolom likes dan komentar
  5. Selanjutnya pilih 'Add to Story'
  6. Unggahan akun ini akan otomatis muncul di Insta Story
  7. Pilih 'Post' untuk mengunggah ke akun Instagram

Mudah dan cepat karena sedang menjadi tren di Instagram, itu tadi cara unggah gambar Peringatan Darurat di Insta Story. Kamu bisa melihat unggahan ini di berbagai media sosial seperti X dan Instagram.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benar-benar Gaspol! Draf RUU Pilkada Bakal Disepakati Baleg DPR RI Sore Ini

Benar-benar Gaspol! Draf RUU Pilkada Bakal Disepakati Baleg DPR RI Sore Ini

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:03 WIB

Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:54 WIB

Siapa Said Iqbal? Sosok Dibalik Gugatan Syarat Pilkada di MK

Siapa Said Iqbal? Sosok Dibalik Gugatan Syarat Pilkada di MK

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:45 WIB

Curhat Tak Diberi Kesempatan Bicara, PDIP Anggap Hasil Rapat Baleg Soal RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

Curhat Tak Diberi Kesempatan Bicara, PDIP Anggap Hasil Rapat Baleg Soal RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:43 WIB

Keputusan Baleg DPR Tuai Kontroversi, Kaesang Pangarep Santai Nikmati Roti Rp400 Ribu di Amerika

Keputusan Baleg DPR Tuai Kontroversi, Kaesang Pangarep Santai Nikmati Roti Rp400 Ribu di Amerika

Lifestyle | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:59 WIB

Terkini

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi

Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:13 WIB

Resmi! Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran, Layangkan Tuduhan Keji

Resmi! Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran, Layangkan Tuduhan Keji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:11 WIB

3 Sunblock Badan yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas, Mulai Rp30 Ribuan

3 Sunblock Badan yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:10 WIB

Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu

Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:10 WIB

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:07 WIB

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:04 WIB

Ternyata, 64 Persen Pelaku UMKM Indonesia adalah Perempuan

Ternyata, 64 Persen Pelaku UMKM Indonesia adalah Perempuan

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:02 WIB

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

×