Lembaga Pengawas Data Pribadi Ternyata di Bawah Komdigi, Ini Alasannya

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:02 WIB
Lembaga Pengawas Data Pribadi Ternyata di Bawah Komdigi, Ini Alasannya
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Freepik]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui kalau tugas Lembaga Pengawas Data Pribadi (PDP) ternyata berada di bawah naungannya, tepatnya di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital.

"PDP lembaganya itu belum ada secara secara parsial, tapi diampu oleh satu direktorat kalau misalnya di situ Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/2/2025).

Padahal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Teguh menjelaskan kalau direktorat tersebut menjalankan fungsi sebagai pengawas perlindungan data pribadi. Namun hal itu hanya sebatas persiapan sebelum pada akhirnya berdiri sebagai lembaga independen.

"Jadi itu semacam inkubasi, inkubator pembentukan lembaganya., Kalau di situ sudah settle, spin-off, menjadi satu lembaga sendiri di luar yang ada di Komdigi," ucapnya.

Teguh juga mengklaim kalau lembaga PDP yang berada di bawah Komdigi ini tidak menyalahi aturan. Ia menyebut kalau pihaknya sudah konsultasi dengan ahli hukum.

PLT Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/1/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
PLT Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi saat konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (21/1/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Karena Komdigi juga sebagai lembaga, jadi tetap bisa," klaim dia.

Kendati begitu dia kembali menegaskan kalau Lembaga PDP ini bakal berdiri sendiri, tak lagi di bawah Komdigi. Namun secara inkubator, sementara masih dinaungi kementerian tersebut. 

Teguh juga menyebut kalau berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kementerian/Lembaga baru yang mendapatkan fungsi baru dengan orang-orang baru, disarankan melakukannya di tahun ketiga.

Baca Juga: Tak Sanggup Bangun Pusat Data Nasional Sendirian, Komdigi Akan Ajak Swasta

"Jadi akan lama karena punya penganggaran orang, infrastruktur, kemudian peralatan kerja, dan lain-lain. Jadi lebih efektif embrio sampai matang sudah siap, baru spin-off, kemudian bisa mendapatkan fungsi dan diperluas kembali dari fungsi existing-nya," jelas Teguh.

Sekadar informasi, tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.

UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI