Geger Band Sukatani Diintimidasi hingga Lagunya Ditarik, Personilnya Juga Dipecat Jadi Guru Honor?

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:45 WIB
Geger Band Sukatani Diintimidasi hingga Lagunya Ditarik, Personilnya Juga Dipecat Jadi Guru Honor?
Foto band Sukatani (instagram.com/dugtrax)

Suara.com - Sukatani, band punk asal Purbalingga kini tengah menjadi sorotan setelah sempat dikabarkan 'hilang' di Banyuwangi.

Band new wave ini sempat membuat khawatir penggemarnya setelah perjalanan pulang dari manggung di Bali.

Band Sukatani ini dikenal sebagai musisi yang kerap membawa kritik sosial yang tajam dalam lagu-lagunya.

Terutama lagu "Bayar Bayar Bayar" yang baru-baru ini menjadi viral karena dianggap menyinggung institusi kepolisian.

Band sukatani pun semakin viral setelah kedua personilnya mengunggah video permohonan maaf kepada Kapolri terkait lagu "Bayar Bayar Bayar" uty.

Dugaan intimidasi pun meluas terutama setelah kru band Sukatani bernama Dilan yang sempat mengonfirmasi mereka mengalami pencegatan saat hendak menyeberang dari Bali ke Banyuwangi.

Awalnya, mereka sulit dihubungi hingga dugaan mereka mengalami intimidasi pun meluas. Untungnya, Dilan kemudian memberi kabar mereka dalam kondisi aman dan sedang dalam perjalanan kembali ke Purbalingga.

Tangkapan layar, cuitan Iman Zanaful Haeri soal Sukatani. [Ist]
Tangkapan layar, cuitan Iman Zanaful Haeri soal Sukatani. [Ist]

Hingga kini, band tersebut belum menjelaskan secara detail bagaimana kejadian pencegatan tersebut sampai lagu "Bayar Bayar Bayar" itu ditarik dari platform music digital.

Dipecat Jadi Guru

Baca Juga: Dipecat Usai Kritik Polisi, Vokalis Sukatani Dapat Dukungan Menteri HAM

Terbaru, band Sukatani ini diduga sudah lama diincar oleh aparat sejak tampil di Hellprint Local Festival.

Bahkan, salah satu personelnya yang merupakan guru honorer sampai dipecat dari pekerjaannya setelah menerima surat dari aparat.

Lantas netizen pun bersuara dan menentang tindakan aparat dengan menaikkan tagar KamiBersamaSukatani.

Para netizen menuntut agar aparat tidak boleh membungkam karya seni hingga mengintimidasi seorang guru.

Bahkan, dalam Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 diatur bahwa guru mendapatkan perlindungan profesi dan keselamatan kerja.

Termasuk perlindungan dari ancaman, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, perlindungan dari intimidasi, perlindungan dari perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI