“Penyusunan RUU KKS ini muncul tiba-tiba dan seperti terburu-buru ingin disahkan!” ujar Damar Juniarto dalam siaran pers yang dirilis 2019 lalu.
Ia menerangkan, RUU KKS tidak bisa dilepaskan dari sejarah peleburan Lembaga Sandi Negara/Lemsaneg dengan Direktorat Keamanan Informasi (Ditkominfo) Kemkominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Nasional/BSSN, yang telah disetujui pembentukannya oleh Presiden RI kala itu, Joko Widodo alias Jokowi.
Ada dua alasan yang mendorong Presiden mentransformasi Lemsaneg menjadi BSSN. Pertama, Presiden ingin kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, dapat mewujudkan keamanan nasional. Ia menilai tugas BSSN hanya satu, yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
“Belakangan banyak negara mengambil posisi keamanan siber sebagai bagian dari keamanan nasional, sehingga menggunakan pendekatan keamanan dalam konteks keamanan siber. Dampaknya, keamanan siber menjadi kontra produktif dan cenderung melanggar kebutuhan keamanan individu, mengancam pengakuan atas hak asasi dan melukai demokrasi,” papar Damar.
Maka untuk menghindari hal tersebut, Damar menyatakan kalau keamanan siber harus juga memperhatikan keamanan individu, bukan malah mereduksi dan memberi ruang yang terbatas bagi individu dalam menjalankan aktivitasnya.
SAFEnet menilai pasal-pasal di dalam RUU KKS ini berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi seperti pasal 11, pasal 14 ayat 2 f, pasal 31.
Lalu juga ada pasal-pasal yang berpotensi membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi seperti teknologi open source dan inisiatif seperti anonimitas identitas, server virtual, enkripsi digital, yang prinsipnya melindungi dari praktek monopoli perusahaan teknologi keamanan siber dan pendulangan data oleh perusahaan teknologi informasi.
"Dari rancangan yang disusun, juga BSSN menjadi satu-satunya pihak yang menyusun Daftar Infrastruktur Kritikal dan tidak mencerminkan pelibatan multi stakeholder yang menjadi ciri dari pengambilan kebijakan di ranah siber," umbar dia.
Baca Juga: Komdigi Ungkap Fakta Baru Worldcoin: Sudah Ada Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina
SAFEnet juga menyoroti mengenai kewenangan yang demikian luas dari BSSN, hingga dapat mengeluarkan regulasi kamsiber sendiri dan melaksanakan diplomasi siber, sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan UU KKS ini setelah disahkan.