Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001, pelaku korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda dalam jumlah besar.
Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001, pelaku korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda dalam jumlah besar.