Ancaman Hukuman Bagi Pembuat Gambar Manipulasi AI, Pemain Timnas Jadi Korban

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 14 September 2025 | 15:33 WIB
Ancaman Hukuman Bagi Pembuat Gambar Manipulasi AI, Pemain Timnas Jadi Korban
Viral fans edit pemain timnas pakai AI (instagram)
Baca 10 detik
  • Pemain timnas sepak bola Indonesia mengimbau penggemar untuk berhenti memanipulasi foto mereka menggunakan AI karena menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman.
  • Pembuat gambar manipulasi AI dapat dijerat hukum di Indonesia, terutama jika kontennya bermuatan asusila, pencemaran nama baik, atau penipuan.
  • Ancaman pidana yang berlaku meliputi hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan UU ITE dan KUHP.

Suara.com - Tahukah Anda bahwa ada ancaman hukuman bagi pembuat gambar manipulasi AI? Hal ini menyeruak di tengah maraknya penggunaan foto pemain timnas oleh fans untuk membuat manipulasi dengan AI.

Belakangan ini ramai diwartakan bahwa pemain timnas merasa kesal karena manipulasi AI ini. Para punggawa Garuda ini juga menyampaikan supaya fans tidak sembarangan menggunakan teknologi dan berhenti mengedit wajahnya dengan AI.

“Teman-teman minta tolong lebih sopan ya, tidak perlu edit kayak gini,” tulis Rizky Ridho melalui unggahan Instagram storied ketika menanggapi foto editan AI salah satu penggemarnya.

“Saya minta kepada orang-orang tidak mengedit foto saya menggunakan AI agar tidak memunculkan kesalahpahaman di kemudian hari,” tulis Sandy Walsh akan hal serupa.

Tak sekadar editan berdua, beberapa manipulasi AI memang dinilai sudah melewati batasan. Sebagai contoh, foto Justin Huber yang dimanipulasi agar terlihat sedang berciuman dengan supporter.

Di samping ketidaknyamanan tersebut, Anda perlu waspada terhadap ancaman penggunaan AI secara berlebihan.

Ancaman Hukuman Bagi Pembuat Gambar Manipulasi AI

Di Indonesia sendiri, kasus penyebaran gambar atau video manipulasi AI semakin marak dan menimbulkan keresahan. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk memahami ancaman hukuman bagi pembuat gambar manipulasi AI sesuai regulasi yang berlaku.

Aturan Hukum yang Bisa Menjerat Pelaku

Baca Juga: Absen dari Timnas Indonesia, Mees Hilgers Kini Jadi Luntang-Lantung

Meskipun belum ada regulasi khusus yang secara tegas menyebut kata “deepfake”, hukum positif di Indonesia tetap dapat digunakan untuk menindak pembuat maupun penyebar konten manipulasi AI.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi payung hukum utama.

Konten Bermuatan Asusila

Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang pendistribusian, pertunjukan, atau pembuatan dapat diaksesnya konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Jika gambar manipulasi AI digunakan untuk menciptakan konten pornografi atau asusila, pelaku bisa dijerat pasal ini.

Pencemaran Nama Baik

Pasal 27A UU ITE mengatur bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui media digital dapat dikenakan pidana. Misalnya, jika gambar deepfake dipakai untuk menampilkan seseorang dalam situasi memalukan atau kriminal, padahal tidak pernah terjadi, maka pasal ini bisa diberlakukan.

Penipuan Digital

Pasal 492 KUHP yang berlaku mulai Januari 2026 juga dapat diterapkan. Pasal ini mengatur penipuan dengan kedok nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. Gambar manipulasi AI yang menampilkan identitas palsu untuk meyakinkan orang agar menyerahkan uang atau barang dapat dianggap memenuhi unsur tersebut.

Ancaman Pidana dalam UU ITE

Bagi Anda yang bertanya-tanya, seberapa berat hukuman bagi pembuat atau penyebar konten manipulasi AI, jawabannya cukup serius. Beberapa ancaman pidana dari UU ITE di antaranya:

  • Penyebaran konten elektronik bermuatan asusila diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45 ayat 1).
  • Pencemaran nama baik melalui media digital terancam pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4).
  • Penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ancaman Pidana dalam KUHP Baru

Selain UU ITE, KUHP yang baru juga mulai menyoroti penipuan dengan modus digital. Pasal 492 KUHP mengatur bahwa pelaku penipuan dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ini relevan untuk menindak pelaku deepfake yang menyamar sebagai tokoh publik atau menggunakan gambar manipulasi untuk keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Meski ketentuan di atas sudah bisa digunakan untuk menjerat pelaku, banyak pakar hukum menilai regulasi saat ini masih terbatas. Modus kejahatan berbasis AI berkembang sangat cepat, sementara aturan hukum sering kali tertinggal.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI