Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 23 September 2025 | 13:11 WIB
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
Petugas melakukan proses pencarian korban di sekitar bangunan ruko yang hancur akibat diterjang banjir di kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar, Bali, Kamis (11/9/2025). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU]
Baca 10 detik
  • Ombudsman Bali meminta ASN Pemprov Bali untuk melapor jika mendapat intervensi atau ancaman terkait donasi wajib pasca-bencana banjir.

  • Laporan resmi dari ASN sangat penting karena Ombudsman akan menindaklanjuti dugaan ancaman sanksi seperti mutasi, namun mereka membutuhkan bukti resmi, bukan hanya informasi dari media sosial.

  • Berdasarkan video yang beredar, Ombudsman tidak menemukan kata-kata kasar dari Sekda Bali, tetapi justru mengkhawatirkan penyebaran video internal tersebut berpotensi melanggar kode etik.

Suara.com - Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali untuk tidak ragu melapor jika mereka mendapat intervensi atau ancaman terkait donasi pasca-bencana banjir besar.

Permintaan ini disampaikan di Denpasar pada Senin kemarin, sebagai respons atas beredarnya viralnya video dan kabar mengenai pungutan donasi wajib.

"Kalau misalnya ada ASN atau PPPK yang mendapat ancaman, misalnya jika nama-namanya dikumpulkan karena tidak menyumbang, dan kemudian nanti akan adanya sanksi, silakan melaporkan. Kami terbuka," kata Widhiyanti, dikutip via Antara.

Ia juga  memastikan bahwa Ombudsman Bali akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Laporan dari ASN ini sangat penting karena tanpa laporan resmi, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti kasus ini lebih jauh, mengingat informasi yang beredar saat ini hanya berasal dari unggahan media sosial.

Menurut Widhiyanti, berdasarkan penjelasan dari Pemda, donasi tersebut hanya "acuan" dan tidak bersifat wajib.

Namun, jika ada bukti bahwa di baliknya terdapat intervensi, bahkan ancaman sanksi seperti mutasi, Ombudsman akan segera turun tangan.

"Kami akan telusuri wajib tidaknya, apakah ASN yang tidak memberikan sumbangan ini mendapat sanksi," ujarnya.

Ombudsman juga dapat menelusuri kebenaran kabar yang beredar di media sosial mengenai Sekda Bali, Dewa Made Indra, yang diduga melontarkan kata-kata kasar dalam video konferensi.

Baca Juga: Bali Memanggil! Hyoyeon SNSD Kembali dengan Gaya Liburan yang Bikin Pangling

Menurut Widhiyanti, berdasarkan potongan video yang ia lihat, tidak ada kata-kata kasar. Justru penyebaran video internal tersebut yang berpotensi melanggar kode etik.

Nyoman Sri menyarankan para ASN untuk memanfaatkan kanal pengaduan internal pemerintah daerah terlebih dahulu.

Namun, jika keluhan tidak ditanggapi atau justru mendapat intervensi, mereka dapat langsung mengadu ke Ombudsman Bali untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI