-
Ombudsman Bali meminta ASN Pemprov Bali untuk melapor jika mendapat intervensi atau ancaman terkait donasi wajib pasca-bencana banjir.
-
Laporan resmi dari ASN sangat penting karena Ombudsman akan menindaklanjuti dugaan ancaman sanksi seperti mutasi, namun mereka membutuhkan bukti resmi, bukan hanya informasi dari media sosial.
-
Berdasarkan video yang beredar, Ombudsman tidak menemukan kata-kata kasar dari Sekda Bali, tetapi justru mengkhawatirkan penyebaran video internal tersebut berpotensi melanggar kode etik.
Suara.com - Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali untuk tidak ragu melapor jika mereka mendapat intervensi atau ancaman terkait donasi pasca-bencana banjir besar.
Permintaan ini disampaikan di Denpasar pada Senin kemarin, sebagai respons atas beredarnya viralnya video dan kabar mengenai pungutan donasi wajib.
"Kalau misalnya ada ASN atau PPPK yang mendapat ancaman, misalnya jika nama-namanya dikumpulkan karena tidak menyumbang, dan kemudian nanti akan adanya sanksi, silakan melaporkan. Kami terbuka," kata Widhiyanti, dikutip via Antara.
Ia juga memastikan bahwa Ombudsman Bali akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Laporan dari ASN ini sangat penting karena tanpa laporan resmi, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti kasus ini lebih jauh, mengingat informasi yang beredar saat ini hanya berasal dari unggahan media sosial.
Menurut Widhiyanti, berdasarkan penjelasan dari Pemda, donasi tersebut hanya "acuan" dan tidak bersifat wajib.
Namun, jika ada bukti bahwa di baliknya terdapat intervensi, bahkan ancaman sanksi seperti mutasi, Ombudsman akan segera turun tangan.
"Kami akan telusuri wajib tidaknya, apakah ASN yang tidak memberikan sumbangan ini mendapat sanksi," ujarnya.
Ombudsman juga dapat menelusuri kebenaran kabar yang beredar di media sosial mengenai Sekda Bali, Dewa Made Indra, yang diduga melontarkan kata-kata kasar dalam video konferensi.
Baca Juga: Bali Memanggil! Hyoyeon SNSD Kembali dengan Gaya Liburan yang Bikin Pangling
Menurut Widhiyanti, berdasarkan potongan video yang ia lihat, tidak ada kata-kata kasar. Justru penyebaran video internal tersebut yang berpotensi melanggar kode etik.
Nyoman Sri menyarankan para ASN untuk memanfaatkan kanal pengaduan internal pemerintah daerah terlebih dahulu.
Namun, jika keluhan tidak ditanggapi atau justru mendapat intervensi, mereka dapat langsung mengadu ke Ombudsman Bali untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.