Suara.com - Pelaku bernama Hendra Saputra, 32 tahun ditangkap bersama keenam orang karyawannya di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan karena telah menawarkan dan menjual pakaian dengan gambar palu-arit melalui sistem media online. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]