Orang Dekat Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Menghindar dari Tuntutan Hukuman Mati, Jumlah Barang Bukti Ini Diungkap Polisi

Suara Bandung

Senin, 08 Agustus 2022 | 09:25 WIB
Orang Dekat Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Menghindar dari Tuntutan Hukuman Mati, Jumlah Barang Bukti Ini Diungkap Polisi
ART dan ajudan Ferdy Sambo mendatangi kantor Komnas HAM. (bidik layar video)

SuaraBandung.com - Nama Brigadir RR ramai diperbincangkan setelah disebut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, sebagai tersangka baru yang langsung dilakukan penahanan atas kematian Brigadir J.

Brigadir RR atau Ricky Rizal ini, merupakan orang dekat istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang bertugas sebagai ajudan.

Dalam perkembangan kasus yang sedang didalami, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi 

Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup tentang dugaan keterlibatan Brigadir Ricky Rizal dalam kematian Brigadir J.

RR yang tak lain ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meksi menyebut sudah memiliki beberapa barang bukti, Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja.

Kemudian Andi juga tidak menjelaskan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

baca juga

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).

Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

"Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.

Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat (8/7). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambil Menangis, Putri Candrawathi Nyatakan Cintanya Tulus untuk Ferdy Sambo

Sambil Menangis, Putri Candrawathi Nyatakan Cintanya Tulus untuk Ferdy Sambo

Bandung | Senin, 08 Agustus 2022 | 07:33 WIB

Siapa Orang Dekat Istri Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati? 6 Fakta Mengejutkan antara Bharada E dan Kematian Brigadir J

Siapa Orang Dekat Istri Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati? 6 Fakta Mengejutkan antara Bharada E dan Kematian Brigadir J

Bandung | Senin, 08 Agustus 2022 | 07:59 WIB

Sudah Ada 2 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Orang Dekat Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sudah Ada 2 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Orang Dekat Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Bandung | Senin, 08 Agustus 2022 | 06:18 WIB

Alasan Bawakan Baju Ganti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Diperlakukan Seperti Ini di Mako Brimob

Alasan Bawakan Baju Ganti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Diperlakukan Seperti Ini di Mako Brimob

Bandung | Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:19 WIB

Populer Irjen Ferdy Sambo dan Kematian Brigadir J: Diberi Jabatan Baru hingga Dibawa ke Mako Brimob

Populer Irjen Ferdy Sambo dan Kematian Brigadir J: Diberi Jabatan Baru hingga Dibawa ke Mako Brimob

Bandung | Minggu, 07 Agustus 2022 | 06:24 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×