5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan,
6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (keponakan),
7. Dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan).
Terus satu lagi, wanita yang diharamkan juga untuk dinikahi yaitu wanita yang memiliki suami.
Gus Baha juga mengingatkan, agar jangan sampai ada niat untuk merusak rumah tangga orang lain.
Kecuali, wanita tersebut telah bercerai atau tidak lagi memiliki ikatan pernikahan yang sah dengan suaminya.