bandung

Tampar Mabes Polri dan Istri Ferdy Sambo, Kepala LPP Jogja Pamerkan Banyak Bayi Tahanan di Dalam Penjara

Suara Bandung Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 11:21 WIB
Tampar Mabes Polri dan Istri Ferdy Sambo, Kepala LPP Jogja Pamerkan Banyak Bayi Tahanan di Dalam Penjara
Kolase dua tersangka pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kak Seto dan Kerala LPP Jogja. (Instagram @kadivpropam/YouTube/suarajogja.id)

SuaraBandung.id – Kasus yang dinilai tidak adil sedang dipertontontan aparat penegak hukum di Indonesia.
 
Hal itu merujuk pada tidak ditahanya istri Ferdy Sambo yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
 
Seakan “menampar” Mabes Polri dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta justru pamer data dan fakta jika di lembaganya banyak bayi tahanan ikut berada di dalam lapas.
 
Seperti diketahui jika kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo menyedot perhatian publik. 
 
Skenario dan perlakuan penegak hukum dinilai janggal dan tidak memperlihatkan keadilan
Pada tersangka Ferdy Sambo dan istrinya.
 
Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan karena masih mengurus balita, sangat menyakiti publik.
 
Termasuk sikap yang dipamerkan Seto Mulyadi atau Kak Seto yang justru membela anak Ferdy Sambo dan seolah mendukung tidak ditahannya istri Ferdy Sambo.
 
Kemudian pentolan-pentolan anggota DPR RI yang diam dan mendukung jika istri Ferdy Sambo tidak ditahan lantaran memiliki bayi, dinilai tidak peka.
 
Namun,  kepala LPP Yogyakarta memarkan fakta lain, jika perlakuan spesial tersebut tidak berlaku bagi wanita-wanita biasa yang tersangkut masalah kriminal. 
 
Para wanita yang hamil, bahkan baru melahirkan bayi tetap harus dijebloskan ke dalam penjara.
 
Bahkan fakta mengejutkan diakui Kepala LPP Yogyakarta, jika anak-anak dari narapidana perempuan tersebut tinggal bersama di dalam sel tahanan.
 
Kepala LPP Yogyakarta yang berada di Kota Wonosari Gunungkidul, Ade Agustin, mengakui cukup sering menerima warga binaan yang datang atau menjalani proses hukuman sambal membawa anaknya ke dalam lapas.
 
Mereka yang terpaksa bersama anaknya di dalam Lapas ketika menjalani suatu hukuman.
 
"Hingga usia 3 tahun maka bayi tersebut memang harus ada di LP," tutur dia, Senin (5/9/2022).
 
Ade Agustin mengatakan meskipun di dalam Lapas, anak-anak para tahanan ini tetap mendapatkan haknya. 
 
Anak-anak warga binaan tersebut mendapat perawatan dari LPP dengan anggaran yang ada untuk keluarga rentan. 
 
Dia mengatakan, LPP bertanggungjawab atas tumbuh kembang anak agar diupayakan senormal mungkin.
 
Ade Agustin mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pas yang baru saja menggantikan UU sebelumnya. 
 
Kata dia, UU Nomor 22 Tahun 2022 tersebut merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.
 
Keluarnya UU yang baru tersebut langsung mencabut UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. 
 
Dan memang ada pasal khusus yang mengatur tentang hak anak dan anak warga binaan.
 
"Itu tercantum dalam pasal 12 tentang anak dan anak binaan. Di mana diatur tentang hak mereka, sudah jelas ada dalam undang-undang," ungkap Ade.
 
Anak-anak ini tetap ada di LP bersama ibunya yang tengah menjalani hukuman karena tindak pidana yang telah dilakukannya. Seperti saat ini, ada satu bayi yang ikut ibunya di dalam LP, dan ada 1 warga binaan yang kini tengah hamil.
 
Usia anak tersebut baru 3 bulan, dan bayi tersebut dibawa ibunya ketika masih merah atau baru saja dilahirkan ke dalam LP. 
 
Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan kini dalam kondisi sehat. Bayi tersebut terpaksa ikut ibunya yang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan karena kasus pencurian.
 
"Bayi tersebut tetap mendapatkan haknya, termasuk mendapatkan anggaran untuk mencukupi kebutuhannya," tegas dia.
 
Ia mengakui memang sering warga binaan perempuan yang membawa anaknya turut serta di dalam Lapas. Seperti dua minggu yang lalu, ada ibu yang baru bebas dan selama di dalam Lapas menjalani hukuman bersama bayinya.
 
Bayi tersebut juga baru berusia 3 bulan, dan tentunya ibu bayi tersebut melahirkan di LPP. 
 
Kebetulan saat itu dirinya yang menunggui proses persalinan di rumah sakit. 
 
Dia merasa bertanggung jawab dengan persalinan warga binaan tersebut.
 
"Aku Seng [aku yang] menjaga di RS. Biar saya juga tahu kondisinya, dan saya lebih tenang kalau lihat sendiri," ujarnya.
 
Ade mengungkapkan, ibu bocah tersebut menjalani hukuman 10 bulan karena penganiayaan. Kini bayi tersebut bersama ibunya telah menjalani asimilasi di rumahnya. 
 
Jika tidak ada Covid-19, maka ibu bayi tersebut masih menjalani hukuman di LPP Yogyakarta.
 
"Kalau ga ada Covid-19 sih, artinya si ibu masih menjalani pidana di LPP Yogya," tambahnya.
 
Kontributor : Julianto
Sumber: SuaraJogja.id
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI