SuaraBandung.id – Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Putusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari PMJ News, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.
Keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat. Dan merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo.