bandung

Perlawanan Ferdy Sambo Tamat, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Suara Bandung Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 14:04 WIB
Perlawanan Ferdy Sambo Tamat, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Putusan sidang banding Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik diumumkan siang ini. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBandung.id – Nasib Ferdy Sambo di kepolsian benar-benar tamat. Hal itu terungkap setelah sang jenderal melakukan perlawanan terakhir, yakni mencoba banding atas pemecatan tidak dengan hormat dalam sidang etik beberapa waktu lalu.
 
Dalam sidang banding yang baru saja selesai (19/9/2022), Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
 
Sebelumnya, dalam sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022, Polri memutuskan sikap hukum pada Ferdy Sambi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
Hasil tersebut artinya memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
 
Namun, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
 

Foto dokumen Irjen Ferdy Sambo bersama sang ajudan, Brigadir J. [Instagram @kadivpropam]
Foto dokumen Irjen Ferdy Sambo bersama sang ajudan, Brigadir J. (sumber: Instagram @kadivpropam)

Terbaru, putusan banding yang kini sudah ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. 
 
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). 
 
Keputusan tersebut kata Agung adalah menguatkan pada hasil sidang etik sebelumnya.
 
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung.
 
Dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan. 
 
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yakni tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
 
Informasi sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J.
 
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijadikan tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI