SuaraBandung.id – Geger satu SMP negeri di Bandung mengeluarkan kebijakan jualan seragam sekolah.
Hal itu kemudian viral di media sosial dan memantik rekasi beragam dari netizen. Bukan itu saja, kasus jualan seragam ini juga menpadat sorotan dari Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
Cecep yang menanggapi ramai pemberitaan terkait satu di antara SMP Negeri di Kabupaten Bandung menjual seragam sekolah, menilai tidak pantas.
Jualan seragam dikatakan Ceceo tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun.
Cecep mengatakan, jaualan seragam pada siswa bukan ranah sekolah. “Bukan tugas dan fungsi sekolah,” kata Cecep.
Selain seragam, Cecep juga mengatakan sekolah tidak diperbolehkan jual buku dan hal lain pada siswa-siswi.
"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi suara.com, Senin (19/9).
Sejumlah aturan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah.
Satu di antaranya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Bukan hanya seregam, sekolah juga dilarang jualan pakaian apapau, semisal almamater atau kaus.
"Jika menjual dengan alasan bukan seragam nasional melainkan seragam khusus/sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual saja sudah tidak dibenarkan apalagi dibebani dengan harga tinggi," jelas Cecep.
Sejumlah aturan lainnya tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam.
Kata dia, aturan lain yang melaranga adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.
Cecep menilai, seharusnya bertanggung jawab atas persoalan seragam sekolah tersebut adalah pemerintah daerah.
"Jadi tidak harus sekolah yang menyediakan, karena kesannya sekolah yg berbisnis. Harusnya pemerintah daerah yang mencukupi," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menanggapi persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan jual beli seragam tidak boleh dilakukan pihak sekolah.
"Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang
Kontributor : M Dikdik RA
Sumber: SuaraJabar.id
Ada yang Jualan Seragam di SMP Negeri Bandung, Pengamat Pendidikan: Banyak Aturan yang Dilanggar
Suara Bandung Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 10:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Persib Bandung Berhasil Lanjutkan Tren Kemenangan, Beckham: Perjalanan Masih Jauh!
19 September 2022 | 14:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 19:30 WIB
Kaltim | 19:28 WIB
Bisnis | 19:28 WIB
Lifestyle | 19:27 WIB
Entertainment | 19:25 WIB
Otomotif | 19:25 WIB
Your Say | 19:20 WIB
Lifestyle | 19:18 WIB
Entertainment | 19:15 WIB