Ada yang Jualan Seragam di SMP Negeri Bandung, Pengamat Pendidikan: Banyak Aturan yang Dilanggar

Suara Bandung Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 10:15 WIB
Ada yang Jualan Seragam di SMP Negeri Bandung, Pengamat Pendidikan: Banyak Aturan yang Dilanggar
Penjualan Seragam Sekolah Masih Sepi Jelang Masuk Sekolah. Di Kabupaten Bandung masih ada sekolah yang nekad jaualan seragam. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

SuaraBandung.id – Geger satu SMP negeri di Bandung mengeluarkan kebijakan jualan seragam sekolah.
 
Hal itu kemudian viral di media sosial dan memantik rekasi beragam dari netizen. Bukan itu saja, kasus jualan seragam ini juga menpadat sorotan dari Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
 
Cecep yang menanggapi ramai pemberitaan terkait satu di antara SMP Negeri di Kabupaten Bandung menjual seragam sekolah, menilai tidak pantas.
 
Jualan seragam dikatakan Ceceo tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. 
 
Cecep mengatakan, jaualan seragam pada siswa bukan ranah sekolah. “Bukan tugas dan fungsi sekolah,” kata Cecep.
 
Selain seragam, Cecep juga mengatakan sekolah tidak diperbolehkan jual buku dan hal lain pada siswa-siswi.
 
"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi suara.com, Senin (19/9).
 
Sejumlah aturan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah. 
 
Satu di antaranya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
 
Bukan hanya seregam, sekolah juga dilarang jualan pakaian apapau, semisal almamater atau kaus.
 
"Jika menjual dengan alasan bukan seragam nasional melainkan seragam khusus/sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual saja sudah tidak dibenarkan apalagi dibebani dengan harga tinggi," jelas Cecep.
 
Sejumlah aturan lainnya tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. 
 
Kata dia, aturan lain yang melaranga adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.
 
Cecep menilai, seharusnya bertanggung jawab atas persoalan seragam sekolah tersebut adalah pemerintah daerah.
 
"Jadi tidak harus sekolah yang menyediakan, karena kesannya sekolah yg berbisnis. Harusnya pemerintah daerah yang mencukupi," tandasnya.
 
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menanggapi persoalan tersebut. 
 
Ia menegaskan bahwa kegiatan jual beli seragam tidak boleh dilakukan pihak sekolah. 
 
"Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang
 
 
Kontributor : M Dikdik RA
Sumber: SuaraJabar.id
 
 
 
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI