SuaraBandung.id – Masih ramai diperbincangkan, sikap Lesti Kejora yang mencabut laporanya terkait kasus KDRT membuat banyak pihak kecewa.
Hal tersebut dikarenakan, sikap tersebut dianggap akan merugikan Lesti Kejora dan akan menimbulkan hal negatif pada korban KDRT lainnya.
Bahkan, Ketua Komnas PA pun turut kecewa dan marah terkait dengan pencabutan laporan tersebut, karena anak dijadikan tameng untuk alasan pencabutan laporan.
Seperti diketahui, Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, sesaat setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka. Lesti Kejora dan Rizky Billar pun resmi berdamai.
Namun, Praktisi Hukum Acong Latif, menyatkan bahwa meski sudah ada surat perdamaian, seharusnya Rizky Billar tetap dihukum.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Cumicumi yang diunggah pada Rabu (19/10/2022).
“Terkait permasalahan Lesti dan Billar ini itu sangat disayangkan, memang dalam hukum itu kesepakatan perdamaian ini adalah hal yang kadang lebih baik, namun dalam lingkup rumah tangga, kesapakatan itu belum tentu menjadi hal yang baik,” ungkap Acong Latif.
Ia pun mengungkapkan bahwa meskipun ada perdamaian seharusnya Rizky Billar tetap dihukum, yang bertujuan untuk membuat efek jera pada suami-suami yang berprilaku sama seperti Rizky Billar.
“Sekalipun ada perdamaian seharusnya Polres Jakarta Selatan masih bisa menahan Rizky Billar, tujuannya agar tidak ada suami-suami yang berprilaku seperti Rizky Billar,” tambahnya.
Baca Juga: Seperti Sudah Firasat, Brigadir J Bicarakan Soal Senjata, Bripka RR Malah Sebut Nama Bharada E
Namun, Polisi secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, yang diumumkan pada Selasa (18/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Kompol Irwandhy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini kuga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
Penghentian penyelidikan (SP3) ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.