bandung

Meski Berdamai, Praktisi Hukum Ini Menilai Rizky Billar Seharusnya Tetap Dihukum

Suara Bandung Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:42 WIB
Meski Berdamai, Praktisi Hukum Ini Menilai Rizky Billar Seharusnya Tetap Dihukum
Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraBandung.id – Masih ramai diperbincangkan, sikap Lesti Kejora yang mencabut laporanya terkait kasus KDRT membuat banyak pihak kecewa.

Hal tersebut dikarenakan, sikap tersebut dianggap akan merugikan Lesti Kejora dan akan menimbulkan hal negatif pada korban KDRT lainnya.

Bahkan, Ketua Komnas PA pun  turut kecewa dan marah terkait dengan pencabutan laporan tersebut, karena anak dijadikan tameng untuk alasan pencabutan laporan.

Seperti diketahui, Lesti Kejora mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, sesaat setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka. Lesti Kejora dan Rizky Billar pun resmi berdamai.

Namun, Praktisi Hukum Acong Latif, menyatkan bahwa meski sudah ada surat perdamaian, seharusnya Rizky Billar tetap dihukum.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Cumicumi yang diunggah pada Rabu (19/10/2022).

“Terkait permasalahan Lesti dan Billar ini itu sangat disayangkan, memang dalam hukum itu kesepakatan perdamaian ini adalah hal yang kadang lebih baik, namun dalam lingkup rumah tangga, kesapakatan itu belum tentu menjadi hal yang baik,” ungkap Acong Latif.

Ia pun mengungkapkan bahwa meskipun ada perdamaian seharusnya Rizky Billar tetap dihukum, yang bertujuan untuk membuat efek jera pada suami-suami yang berprilaku sama seperti Rizky Billar.

“Sekalipun ada perdamaian seharusnya Polres Jakarta Selatan masih bisa menahan Rizky Billar, tujuannya agar tidak ada suami-suami yang berprilaku seperti Rizky Billar,” tambahnya.

Baca Juga: Seperti Sudah Firasat, Brigadir J Bicarakan Soal Senjata, Bripka RR Malah Sebut Nama Bharada E

Namun, Polisi secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, yang diumumkan pada Selasa (18/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Kompol Irwandhy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini kuga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

Penghentian penyelidikan (SP3) ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI