SuaraBandung.id - Hengky Solihun selaku pakar hukum menyebut bahwa polisi dapat melanjutkan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Menurutnya meski memilih jalur perdamaian serta laporan dicabut, namun bukan berarti pelaku bisa luput dari hukuman.
Menurut Hengky, Rizky Biar yang ditetapkan tersangka KDRT berpeluang diproses secara hukum berdasarkan delik biasa.
"UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, pasal 44 ayat 1 yang diterapkan dengan acaman kurungan 5 tahun dan denda Rp15 juta, pasal ini tidak masuk dalam delik aduan. Yang masuk adalah pasal 44 ayat 4 nya," kata Hengky dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, pencabutan laporan KDRT yang dipilih Lesti Kejora tidak akan menghapuskan perbuatan pidana. Bahkan proses hukum masih tetap berlanjut.
"Artinya pencabutan laporan KDRT tidak menghapuskan perbuatan pidana dan proses hukum masih tetap akan berlanjut," lanjutnya.