SuaraBandung.id – Dalam persidangan dengan agenda putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan keduanya.
Persidangan dengan agenda putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Hakim menyebutkan bahwa menolak keberatan dari Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/10/2022).
Lalu, Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
Selanjutnya, Hakim juga menolak nota keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading, Kerugian Mencapai Rp 28 Miliar
Sama seperti Ferdy Sambo, Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Sehingga, agenda pembacaan putusan sela terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candawathi oleh Majelis hakim diputuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, persidangan Terdakwa Putri Candrawathi akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan 12 orang dari keluarga mendiang Brigadir J.
Namun, Penasihat hukum Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim untuk menggabungkan agenda pemeriksaan kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo karena saksi yang dihadirkan sama.
Terkait hal itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali permintaan yang diajukan pihak Putri Candrawathi. (*)
Sumber: PMJ News