SuaraBandung.id – Kasus Robot Trading lagi-lagi mencuat setelah ada 230 orang korban yang melaporkan robot trading Net89.
Dalam pelaporan tersebut, terdapat 134 oknum yang dilaporkan.
Mereka yang dilaporkan ialah 7 orang founder, 5 CEO, 37 orang terkait leadernya, serta puluhan lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Lima diantaranya merupakan publik figur, yakni; Mario Teguh, Kevin Aprilio, Ady Prakasa, Taqy Malik, serta Atta Halilintar.
Diduga, para publik figur tersebut menerima aliran dana dari Reza Paten, pemilik robot trading Net89.
Publik figur tersebut terancam dikenakan Pasal 5 TPPU terkait pencucian uang karena diduga menerima aliran dana dari robot trading tersebut.
Para korban yang melaporkan tidak tahu dimana keberadaan Reza Paten. Sehingga mereka membuat laporan kasus ini untuk mendapatkan keadilan.
Pengacara korban robot trading, Zainul Arifin menuturkan laporan para kliennya.
“Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tutur Zainul saat ditemui di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Diselingkuhi Teuku Rassya, Psikologi Adinda Adzani Terganggu hingga Butuh Healing
Zainul pun menambahkan kerugian dari investasi bodong tersebut berbeda-beda, jumlahnya pun dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,8 miliar, yang bila ditotalkan semuanya mencapai Rp 28 miliar.
Guna menguatkan laporannya, Pengacara tersebut membawa sejumlah bukti berupa rekening korban hingga tangkapan layer sosial media para publik figur yang terlibat.
Hingga siang tadi, pelaporan dari para korban belum rampung di Mabes Polri. Menurut Zainul, prosesnya memang memakan waktu berjam-jam.
“Tadi kami datang jam 9. Mudah-mudahan siang ini selesai,” ucapnya.
Ia pun berharap dilaporkannya kasus ini ke Mabes Polri untuk menjadi atensi.
(*)
Sumber: Suara.com