SuaraBandung.id - Badai eks Kerispatih menyedot perhatian menyusul pernyataan terbuka yang ia keluarkan berkaitan dengan karya ciptanya.
Disampaikan pencipta lagu-lagu Kerispatih, ia telah melarang karya ciptanya untuk dibawakan di atas panggung.
Hal ini disampaikan Badai melalui laman Instagramnya , Jumat 28 Oktober 2022. Badai menyebt ia tidak memberi ijin atau melarang karya-karyanya dibawakan oleh Kerispatih dan Sammy Simorangkr dalam bentuk apapun. Pernyataan itu dibuat per tanggal 28 Oktober 2022.
"PERNYATAAN TERBUKA Per tanggal 28 Oktober 2022, Saya TIDAK MEMBERI IJIN ATAU MELARANG karya-karya saya dibawakan di atas panggung oleh Kerispatih dan Sammy Simorangkir dalam bentuk konsep Reunion, Featuring atau Kolaborasi, TANPA IJIN dan KESEPAKATAN PROFESIONAL terhadap saya sebagai Pemilik Lagu," katanya.
Badai mengingatkan bahwa hak mutlak dan penuh pencipta lagu diatur dalam UUHC.
"Hak mutlak dan penuh Pencipta Lagu diatur dalam UUHC 28 Tahun 2014 Pasal 9 dan sanksinya apabila melalukan kegiatan yang mendatangkan manfaat secara komersial tanpa ijin ada di pasal 113.," lanjutnya.
"Tembusan kepada semua Penyelenggara Event agar menjadi Perhatian Khusus. Terimakasih. Selamatkan Pencipta Lagu ," tutupnya.
Pemilik nama Doadibadai Hollo atau Badai adalah musisi berdarah Maluku dan Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Badai merupakan mantan personel grup band Kerispatih.
Baca Juga: Ini Penjelasan Mengenai Investasi Bitcoin yang Perlu Diketahui