SuaraBandung.id – Viral di media sosial terkait penyelamatan ART yang disiksa dan disekap pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Berawal dari temuan warga yang sering mendengar korban menangis di malam hari, warga pun mulai curiga terhadap keadaan korban.
Lalu, warga setempat bersama aparat TNI/ Polri melakukan penyelamatan terhadap korban R yang disekap di kediaman tersangka.
Saat berhasil diselamatkan, terlihat kondisi korban (R) yang mengenaskan, terlihat wajah nya lebam, kedua lengan, hingga punggungnya.
Diketahui, koban R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.
Namun, korban R yang berasal dari Garut ini mengungkapkan bahwa ia mengalami penyiksaan oleh pasangan suami istri yang merupakan majikannya selama kurang lebih dua bulan.
Korban R pun menuturkan bahwa ia sering disiksa gara-gara hal ini, yakni terlambat mematikan listrik, tangan kotor saat memegang anak majikan.
Bahkan lebih miris, setelah melakukan kesalahan tersebut korban mengaku bahwa gajinya dipotong.
“Kalau telat matikan listik kena denda 100 ribu,” tulis keterangan korban dalam akun TikTok @infobandungbarat, dikutip Senin (31/10/2022).
Sementara itu, saat ini Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka.
Pasangan suami istri yang menyiksa dan menyekap korban R ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: Akun TikTok @infobandungbarat