SuaraBandung.id – Dito Mahendra, nama yang melaporkan Nikita Mirzani dan membuat artis tersebut mendekam di Rutan Serang ini mengungkapkan kerugian materiil dan immaterial yang didapatinya.
Melansir dari Denpasar.suara.com, kerugian materiil yang didapat Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Kerugian ini disebabkan karena calon pembeli Dito Mahendra gagal membeli barang kepadanya, karena melihat unggahan Nikita Mirzani berisi Dito Mahendra.
Kronologisnya berawal pada bulan Mei 2022, terjadi pertemuan antara Dito Mahendra, dengan saksi ML dan HY. ML sendiri merupakan rekan bisnis dari Dito Mahendra.
Ketiganya saat itu sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, ML dan HY berniat untuk membeli sepasang sepatu.
Mengetahui hal ini, Dito Mahendra menawarkan sepatu miliknya dengan banderol Rp 17,5 juta. Harga yang ditawarkan oleh Dito Mahendra ini membuat saksi ML tertatik dan langsung membayarkan uang muka senilari Rp 5 juta.
Kesepakatan pun terjalin antar keduanya.
Masih pada bulan Mei, transaksi ini berlanjut pada tanggal 18 Mei 2022, saksi ML yang merupakan pengikut media sosial Nikita Mirzani melihat unggahan yang diunggah oleh artis tersebut.
Dalam unggahannya, Nikita Mirzani mengunggah potret Dito Mahendra yang telah diedit.
Setelah melihat unggahan tersebut, saksi ML langsung menghubungi saksi HY untuk membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra, sekaligus meminta pengembalian dari uang muka yang sebelumnya telah diberikan.
Adapun kerugian immateriil yang didapati oleh Dito Mahendra, diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Yafet Rissy, yakni terkait martabat dan reputasi.
“Menyangkut harkat, martabat, dan reputasi. Nama baik seseorang itu sangat mahal dan tidak bisa diuangkan,” tutur Yafet Rissy, dikutip dari Denpasar.suara.com, Selasa (8/11/2022).
Akibat dari kerugian ya
ng dilaporkan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
(*)