SuaraBandung.id - Dinyatakan bersalah terkait kasus penipuan trading binary option Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Sidang vonis tersebit digelarPengadilan Negeri Tangerang pada Senin 14 November 2022.
Selain divonis 10 tahun penjara indra Kenz diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang dikutip Suara.com
Sementara itu, Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pernandez bakal mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada kliennya itu.
"Dalam putusan ini kita akan melakukan upaya banding. Kita akan mengupayakan banding demi keadilan Indra Kesuma," kata Brian usai sidang.
Brian menuturkan, pihaknya juga kecewa terhadap hakim yang menyampingkan fakta-fakta soal kasus Indra Kenz.
"Jelas bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Baca Juga: 2 Jembatan Gantung Penghubung Desa Kota Batu dengan Desa Pagar Dewa Hancur Diterjang Banjir