Viral! Beredar Video Pungutan Liar di SMAN 3 Bekasi, Didsdik Jabar Lakukan Penelurusan: Jika Dilakukan Pihak Sekolah, Ada Sanksi!

Suara Bandung Suara.Com
Rabu, 16 November 2022 | 21:15 WIB
Viral! Beredar Video Pungutan Liar di SMAN 3 Bekasi, Didsdik Jabar Lakukan Penelurusan: Jika Dilakukan Pihak Sekolah, Ada Sanksi!
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi lakukan penelusuran terkait viralnya video pungutan liar di SMAN 3 Bekasi. (dokumen Disdik Jabar)

SuaraBandung.id - Viral dugaan pemungutan liar di SMAN 3 Bekasi beredar di media sosial lewat potongan video berdurasi 32 detik pada Rabu 15 November 2022. 

Dalam video tersebut tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. 

Akhirnya, vdeo tersebut viral lantaran yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan. 

Atas kejadian tersebut,  Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melakukan penelusuran yang dilakukan langsung melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. 

Hasilnya, diketahui bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan.

Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial pihaknya langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar. 

Berdasarkan laporan yang dia terima, bahwa pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

Dia juga memastikan, bilamana ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan. 

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi, Kamis 16 November 2022. 

Baca Juga: Video KDRT Satpam Pukul Istri di Tangsel Ternyata Direkam Anak Korban, Polisi: Sudah Berulang Kali

Dia menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. 

Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. Kendati demikian, Dedi mengatakan, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. 

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," katanya. 

Yang lebih penting, tegasnya, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah. 

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," pungkas Dedi.

Sementara, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, menurut informasi yang dia dapatkan bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono. 

Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan, itu baru sebatas diskusi dalam RKAS. Di mana nantinya, berdasarakan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan. 

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya. 

Kendati begitu,  Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri. 

Untuk itu, lanjutnya, Ia akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di satuan pendidikan yang berada di lingkungan KCD Wilayah III Jabar untuk menyamakan persepsi. 

"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub nomor 97 tahun 2022 idelanya seperti apa untuk diimplementasian di Bekasi," paparnya.

Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tak menampik bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. Hanya saja, dia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, menurut Reni, komite sekolah memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia. 

Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri. 

"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," ujar Reni.

Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melakukan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melalukan permbayaran rutin satu bulan sekali.

"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," tegasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI