"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono.
Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan, itu baru sebatas diskusi dalam RKAS. Di mana nantinya, berdasarakan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.
"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya.
Kendati begitu, Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Untuk itu, lanjutnya, Ia akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di satuan pendidikan yang berada di lingkungan KCD Wilayah III Jabar untuk menyamakan persepsi.
"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub nomor 97 tahun 2022 idelanya seperti apa untuk diimplementasian di Bekasi," paparnya.
Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tak menampik bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. Hanya saja, dia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, menurut Reni, komite sekolah memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia.
Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri.
"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," ujar Reni.
Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melakukan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melalukan permbayaran rutin satu bulan sekali.
"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," tegasnya.