SuaraBandung.id - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Sidang tuntutan pun telah digelar selama tiga hari untuk lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari IG @sekar_indonesia pada Rabu 18 Januari 2023 kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang telah direncanakan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana telah diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pertama, terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin 16 Januari 2023. Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan serta tak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Kedua, Ricky Rizal. Serupa dengan Kuat Ma’ruf, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut 8 tahun penjara. Namun, tidak seperti Kuat Ma’ruf yang tampak emosional, Ricky hanya terdiam ketika jaksa membacakan tuntutannya.
Bahkan, raut wajahnya tak banyak berubah selama duduk di kursi terdakwa. Hanya saja, Ricky beberapa kali menghela nafas saat jaksa membacakan tuntunan 8 tahun penjara.
Ketiga, Ferdy Sambo. Sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023 menuntut hukuman pidana seumur hidup.
Dalam pertimbangan jaksa, ada enam hal yang memberatkan Sambo. Ia dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan mengakibatkan duka mendalam, namun tak mengakui perbuatannya.
Keempat, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023. Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca Juga: Antonio Conte Terang-terangan Kritik Manajemen Tottenham: Harus Lebih Komunikatif!
Tuntutan itu sontak membuat pengunjung sidang menyoraki jaksa, seolah tak setuju.
Sementara putri seketika memejamkan mata saat jaksa membacakan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Dan terdakwa terakhir, Richard Eliezer. Dia diberikan tuntutan pidana 12 tahun penjara, serupa dengan Putri, seketika pengunjung sidang sempat gaduh. Mereka bersorak dan berteriak seolah tak sepakat dengah tuntutan itu