Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdi Sambo Paling Berat, Putri Kontroversial

Suara Bandung Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 23:43 WIB
Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdi Sambo Paling Berat, Putri Kontroversial
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandung.id - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Sidang tuntutan pun telah digelar selama tiga hari untuk lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dilansir dari IG @sekar_indonesia pada Rabu 18 Januari 2023 kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang telah direncanakan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana telah diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Pertama, terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin 16 Januari 2023. Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara 8 tahun. 

Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan serta tak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. 

Kedua, Ricky Rizal. Serupa dengan Kuat Ma’ruf, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut 8 tahun penjara. Namun, tidak seperti Kuat Ma’ruf yang tampak emosional, Ricky hanya terdiam ketika jaksa membacakan tuntutannya. 

Bahkan, raut wajahnya tak banyak berubah selama duduk di kursi terdakwa. Hanya saja, Ricky beberapa kali menghela nafas saat jaksa membacakan tuntunan 8 tahun penjara. 

Ketiga, Ferdy Sambo. Sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023 menuntut hukuman pidana seumur hidup. 

Dalam pertimbangan jaksa, ada enam hal yang memberatkan Sambo. Ia dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan mengakibatkan duka mendalam, namun tak mengakui perbuatannya. 

Keempat, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023. Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun. 

Baca Juga: Antonio Conte Terang-terangan Kritik Manajemen Tottenham: Harus Lebih Komunikatif!

Tuntutan itu sontak membuat pengunjung sidang menyoraki jaksa, seolah tak setuju. 

Sementara putri seketika memejamkan mata saat jaksa membacakan tuntutan pidana 8 tahun penjara. 

Dan terdakwa terakhir, Richard Eliezer. Dia diberikan tuntutan pidana 12 tahun penjara, serupa dengan Putri, seketika pengunjung sidang sempat gaduh. Mereka bersorak dan berteriak seolah tak sepakat dengah tuntutan itu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI