Trending di Twitter, Inilah Tata Cara dan Persyaratan menghelat 'Nikah di KUA'

Suara Bandung

Rabu, 01 Februari 2023 | 20:56 WIB
Trending di Twitter, Inilah Tata Cara dan Persyaratan menghelat 'Nikah di KUA'
Pasangan Muda menghelat Nikah di KUA (Twitter/@rdhsyptr)

SuaraBandung.id - Sempat viral di media sosial sepasang pengantin muda berbagi pengalaman melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)

Tanpa perayaan besar-besaran, tanpa hingar bingar kemewahan, hanya sepasang pengantin dengan senyum bahagia yang diunggah oleh pengantin pria dalam cuitannya di media sosial twitter

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang" cuit akun twitter @odongpejjj pada keterangan potret kenangan kebahagian mereka.

"Terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA" tambahnya. Dikutip bandungsuara.com pada Rabu (1/2/2023)

Mendapat tanggapan dari banyak netizen, bahkan kebanyakan dari balasan mendukung kesederhanaan tersebut serta tak sedikit juga yang sejalan dengan pemilik akun ikut berbagi potret pernikahan mereka masing-masing di KUA

Melansir simkah.kemenag.go id, bagi yang ingin menghelat pernikahan di KUA calon pasangan pengantin perlu memenuhi dokumen-dokumen syarat nikah.
Dasar aturannya pun sama seperti pernikahan pada umumnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 tentang dokumen persyaratan nikah yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin

2. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

baca juga

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N3

5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun)

6. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Apabila calon pengantin Kurang dari 19 Tahun atau Izin Poligami)

10. Izin dari Kedutaan Besar bagi WNA

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas Foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar

13. Pas foto 3x2 dengan latar belakang biru jika calon suami berasal dari desa/kecamatan yang sama.

14. Tambahan Syarat menikah di KUA yaitu bukti bebas penyakit HIV dan telah melakukan imunisasi Tetanus 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

15. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000

16. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

Biaya Pernikahan di KUA
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004: Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama,
Biaya nikah/rujuk yang dilaksanakan di:

Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Adapun jadwal pelayanan KUA adalah hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Alur pendaftaran Nikah di KUA

Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Itulah persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh untuk menghelat pernikahan di Kantor Urusan Agama. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Viral, Ini Kelebihan dan Kekurangan menikah di KUA

Sempat Viral, Ini Kelebihan dan Kekurangan menikah di KUA

Bandung | Rabu, 01 Februari 2023 | 13:15 WIB

Terungkap, Ini Alasan Pasangan Muda Pilih Nikah di KUA

Terungkap, Ini Alasan Pasangan Muda Pilih Nikah di KUA

Bandung | Rabu, 01 Februari 2023 | 10:35 WIB

Nikah di KUA, Tanpa Resepsi Pernikahan? Pasangan Ini Berfoto Didepan Pohon Pisang

Nikah di KUA, Tanpa Resepsi Pernikahan? Pasangan Ini Berfoto Didepan Pohon Pisang

Bandung | Rabu, 01 Februari 2023 | 08:15 WIB

Terkini

Ketua DPD Sebut Transformasi Ekonomi Prabowo Ibarat Cabut Duri Dalam Daging

Ketua DPD Sebut Transformasi Ekonomi Prabowo Ibarat Cabut Duri Dalam Daging

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri

Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:41 WIB

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

×