4. Pengajar Alquran
Buya Yahya melalui tim yang mengelola akun Instagramnya, memberikan catatan lain perihal hukum wanita haid membaca Alquran. Catatan ini beliau buat karena melihat fenomena lemahnya pendidikan keagamaan, terlebih untuk seorang muslim di Indonesia.
Maka, Buya Yahya memandang sangat perlu untuk hadirkan pula pendapat dari mazhab Imam Malik, yaitu diperbolehkan dirinya bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an dalam rangka mengajar dan belajar, walaupun dengan mengeluarkan suara.
Lebih lanjut madzhab Imam Malik tersebut juga memperbolehkan bagi penghafal Al-Qur'an mengeluarkan suara untuk menjaga hafalannya.
Dengan ketentuan, pembacaan tersebut tidak menjadikan sang penghafal membaca Al-Qur'an secara semuanya atau dikhatamkannya dalam satu waktu oleh wanita yang sedang haid.
Demikian penjelasan mengenai status hukum, boleh tidaknya wanita yang sedang dalam kondisi haid untuk membaca Al-Qur'an. Semoga ini dapat memberikan pengetahuan dan menjawab pertanyaan yang sering perdebatkan.(*Rahmah Afifah)
Sumber: Instagram Buya Yahya @buyayahya_albahjah