SuaraBandung.id - Penetapan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora masih terus berjalan.
Salah satunya yang baru saja ditetapkan adalah penangkapan sosok AGH, yang sebelumnya dinyatakan sebaga Anak yang Berkonflik dengan Hukum, karena masih di bawah umur.
Setelah melalui proses pemeriksaan selama 6 jam, AGH akhirnya ditahan dan ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyusul Shane dan Mario Dandy.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, pada hari Rabu (8/3/2023).
Bersama dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, KPPPA dan pihak-pihak lain, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa pemeriksaan AGH dilakukan selama kurang lebih 6 jam.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Kombes Pol Hengki Hariadi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian tetap menerapkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak AGH yang masih tergolong usia anak.
"Namun kami juga menjamin keamanan dan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam sistem," jelasnya.
Usai diperiksa, akhirnya AGH resmi ditangkap per hari tersebut dan dilanjutkan dengan penahanan.
Baca Juga: 3 Anime tentang Olahraga Sepeda, Cocok Nonton di Waktu Luang!
"Kami bersama tim penyidik, memutuskan melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan sistem UU Peradilan Anak," terangnya lagi. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi berjudul Live Keterangan Humas Polda Metro Jaya Perihal AG Jalani Pemeriksaan Selama 6 jam