SuaraBandung.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan petinggi kepolisian yaitu Ferdy Sambo dan anak buahnya.
Melalui persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Bharada E atau anak buahnya, hanya ditahan 1 tahun 6 bulan.
Sebelum kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Namun, setelah terbukti bersalah, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Kini beredar rumor jika Ferdy Sambo telah dieksekusi mati oleh pihak berwenang.
Rumor mencuat dari unggahan kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA, berjudul "Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir saat Hendak Dimakamkan".
Sampul dalam unggahan rumor tersebut menampilkan foto Presiden Jokowi hingga Putri Candrawati.
Hingga kini, video tersebut ditonton lebih dari 1.800 orang.
Baca Juga: Besok Mario Dandy, Shane dan AG akan Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David
Setelah melalui penelusuran tim SuaraBandung.id, tidak benar jika mantan petinggi Polri sudah dieksekusi mati.
Ferdy Sambo masih mendekam di penjara dan belum dieksekusi mati.
Narator tidak menyebutkan bukti kebenaran, sebagaimana yang ia tulis dalam judul video.
Narasi video tidak ada yang mengatakan suami Putri telah dieksekusi mati.
KESIMPULAN:
Video yang diunggah kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA dengan judul "Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir saat Hendak Dimakamkan" adalah HOAX.