SUARA BANDUNG – Dalam salah satu cuplikan ceramah, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari jemaah, “bolehkah memotong gaji karyawan yang tidak disiplin tapi uang dendanya digunakan untuk kurban?,”
Ustadz Abdul Somad mencontohkan, misal yang terlambat ada ratusan orang sedangkan kurban ketentuannya sudah jelas, kambing untuk satu orang dan sapi untuk tujuh orang.
Kemudian bagaimana cara menentukan siapa yang berkurban? Sedangkan orang yang terlambat kerja tidak ada niat untuk berkurban.
Kekeliruan pertama adalah “kurbannya untuk siapa?,” Dalam ibadah, segala perbuatan dan amalan kita tergantung pada niatnya. Sedangkan orang yang terlambat datang ke pekerjaan, mereka sama sekali tidak ada niat (mengeluarkan uang dendanya) untuk berkurban.
Ustadz Abdul Somad menilai, “ini merupakan semangat ibadah yang luar biasa namun tidak disertai dengan ilmu fiqih yang baik jadi tidak termasuk beribadah?,” katanya.
Kemudian apakah bisa uang denda dibelikan hewan kurban? Dan bagaimana caranya agar perbuatan tersebut tercatat sebagai ibadah?
Ustadz Abdul Somad menjawab bisa saja, asal ada akad di awal.
Misal uang denda dari karyawan tersebut disepakati mutlak menjadi milik perusahaan. Ketika sudah mencapai nominal tertentu dan cukup untuk dibelikan hewan kurban maka tentukan untuk siapa hewan kurban itu.
Ini serupa dengan menerima pemberian uang dari non muslim untuk berkurban. Itu boleh. Uang tersebut diterima dulu (misal oleh pengurus masjid), kemudian disepakati bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kurban atas nama orang-orang di dalam kepengurusan.
Baca Juga: Menantu Wapres Ma'ruf Amin Meninggal Dunia, DPP NasDem Berduka
Dalam islam salah satu yang membuat halal dan haram (dalam bertransaksi) adalah akadnya. Apakah berbentuk hadiah, infaq, zakat, hibah, wasiat atau apa? Bendanya bisa saja sama, yang membedakan adalah akadnya.