SUARA BANDUNG - Ketika berumah tangga segala kemungkinan dalam hubungan bisa terjadi. Seperti sering ditinggal kerja oleh suami ke luar kota, suami memberi nafkah seadanya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup atau bahkan sampai ditinggal suami bertahun-tahun tanpa kabar dan kejelasan.
Hal tersebut tentu tidak diharapkan oleh setiap orang, namun bagaimana jika itu terjadi? Apakah dengan sendirinya jatuh talak?
Dalam YouTube HimmahKu (8/1/2023) Ustadz Abdul Somad menjelaskan, berapa tahun pun ditinggal oleh suami jika suami tidak mengucapkan maka tidak jatuh talak.
"talak baru jatuh bila diucapkan laki-laki atau diserahkannya ke hakim, hakim yang menjatuhkan. Makanya kalau habis akad suka ada, shigat taklik," kata Ustadz Abdul Somad.
Sighat taklik adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak. Hal ini untuk mengantisipasi suatu keadaan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Bunyi shigat taklik umumnya sebagai berikut, "bila saya tinggalkan istri 6 bulan berturut-turut tanpa memberikan nafkah lahir dan batin, kemudian dia (istri) mengadu ke pengadilan agama maka hakim berhak menjatuhkan talak 1,".
Oleh sebab itu seorang istri perlu tahu, jika shigat taklik sudah dibacakan kemudian hal itu (ditinggal suami tanpa nafkah) terjadi, namun istri tidak mengadu ke pengadilan agama, berapa lama pun ditinggal suami maka talak tersebut tidak jatuh.
Dari sini seorang istri juga perlu punya keberanian, jika sudah dipikir matang-matang tidak lagi merasa nyaman dan merasa dirugikan maka mengadu lah ke pengadilan agama untuk memberikan kejelasan atas hubungan yang sedang dijalani.
Bila tidak dilakukan atau tidak diadukan ke pengadilan agama, maka sampai kapan pun status dia masih jadi istri sah dari pasangan suami tersebut. (*)
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2023? Ini Tanggal dan Ciri-cirinya!
Sumber: HimmahKu