Ditinggal Suami Bertahun-tahun Tanpa Nafkah, Bagaimana Status Istri? Ibu-ibu Harus Tahu, Simak Ulasan Berikut ini

Suara Bandung Suara.Com
Kamis, 13 April 2023 | 21:25 WIB
Ditinggal Suami Bertahun-tahun Tanpa Nafkah, Bagaimana Status Istri? Ibu-ibu Harus Tahu, Simak Ulasan Berikut ini
Ustadz Abdul Somad mengingatkan kepada para istri bila ditinggal lama oleh suami tanpa diberikan nafkah lahir dan batin. ((Instagram / @ustadzabdulsomad_official))

SUARA BANDUNG - Ketika berumah tangga segala kemungkinan dalam hubungan bisa terjadi. Seperti sering ditinggal kerja oleh suami ke luar kota, suami memberi nafkah seadanya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup atau bahkan sampai ditinggal suami bertahun-tahun tanpa kabar dan kejelasan. 

Hal tersebut tentu tidak diharapkan oleh setiap orang, namun bagaimana jika itu terjadi? Apakah dengan sendirinya jatuh talak

Dalam YouTube HimmahKu (8/1/2023) Ustadz Abdul Somad menjelaskan, berapa tahun pun ditinggal oleh suami jika suami tidak mengucapkan maka tidak jatuh talak. 

"talak baru jatuh bila diucapkan laki-laki atau diserahkannya ke hakim, hakim yang menjatuhkan. Makanya kalau habis akad suka ada, shigat taklik," kata Ustadz Abdul Somad. 

Sighat taklik adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak. Hal ini untuk mengantisipasi suatu keadaan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. 

Bunyi shigat taklik umumnya sebagai berikut, "bila saya tinggalkan istri 6 bulan berturut-turut tanpa memberikan nafkah lahir dan batin, kemudian dia (istri) mengadu ke pengadilan agama maka hakim berhak menjatuhkan talak 1,".

Oleh sebab itu seorang istri perlu tahu, jika shigat taklik sudah dibacakan kemudian hal itu (ditinggal suami tanpa nafkah) terjadi, namun istri tidak mengadu ke pengadilan agama, berapa lama pun ditinggal suami maka talak tersebut tidak jatuh. 

Dari sini seorang istri juga perlu punya keberanian, jika sudah dipikir matang-matang tidak lagi merasa nyaman dan merasa dirugikan maka mengadu lah ke pengadilan agama untuk memberikan kejelasan atas hubungan yang sedang dijalani. 

Bila tidak dilakukan atau tidak diadukan ke pengadilan agama, maka sampai kapan pun status dia masih jadi istri sah dari pasangan suami tersebut. (*)

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2023? Ini Tanggal dan Ciri-cirinya!

Sumber: HimmahKu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI