SUARA BANDUNG - Berdasarkan pengakuan pengacara Inara Rusli, kliennya adalah orang pertama di Indonesia yang menuntut royalti pada suami dalam gugatan harta gono-gini.
Pasalnya, jika bercermin dengan kasus perceraian Maia Estianty dan Ahmad Dhani, ditemukan oleh pengacara Inara Rusli bahwa ibunda Al, El, Dul itu akhirnya menghapus tuntutan royalti dalam gugatannya.
Bahkan, Arjana Bagaskara selaku pengacara Inara Rusli yakin bahwa kliennya akan memenangkan gugatan royalti tersebut, meski kasus ini baru pertama kali ada di Indonesia.
"Secara teori, kami sangat yakin seribu persen. Tapi karena belum ada kasus hukum tentang royalti ini disengketakan. Walaupun ada isu itu di dalam perkara Bapak Ahmad Dhani vs Ibu Maia Estianty, tetapi kan ternyata setelah saya kroscek, ternyata tidak masuk," ujar Arjana Bagaskara seperti dikutip dari kanal YouTube StarPro Indonesia, Senin (12/6/2023).
Justru karena hal itu, Arjana mengatakan bahwa inilah kesempatan emas bagi hukum di Indonesia untuk melakukan Recht Vinding.
"Jadi ini kesempatan emas untuk Majelis Hakim Yang Mulia, menciptakan hukum baru atau recht vinding," lanjutnya.
Arjana juga menambahkan, apabila kasus kliennya bisa berhasil, maka sebuah prestasi bagi hukum Indonesia, sehingga besar harapannya bisa dikabulkan.
"Saya harap bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Akhirnya Dibuka, Alasan Trotoar Kedubes Amerika Ditutup Gegara Bom Bali?