SUARA BANDUNG - Sholat Jumat, menurut Buya Yahya adalah hukumnya wajib bagi seluruh laki-laki yang sehat dan sudah akil baligh serta berakal.
Namun meski begitu, Buya Yahya menjelaskan bahwa ternyata ada pengecualian untuk beberapa kategori orang yang tidak diwajibkan sholat jumat.
Seperti penjelasan Buya Yahya terkait sholat jumat, kepada jamaah yang bertanya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (28/7/2023).
"Berakal, kalau sudah gila, enggak (wajib). Kemudian anak kecil tidak wajib, tapi anda (orang tua) wajib mengajarinya. Yang keempat adalah sehat, kalau sakit tidak wajib. Sakit yang membahayakan dia, merepotkan untuk sholat jumat. Termasuk ketika sakit perut," jelas Buya Yahya.
Lantas, laki-laki yang sedang dalam bepergian alias musafir, hukumnya pun tak wajib untuk sholat jumat.
"Tidak dalam bepergian, kalau musafir tidak wajib sholat jumat. Akan tetapi dalam mazhab Imam Syafi'i, musafir ini yang bepergian dengan jarak jauh melebihi 80 km dan berangkatnya sebelum subuh," kata Buya Yahya.
Selain hal itu, ternyata ada pengecualian juga untuk laki-laki yang tidak termasuk kategori di atas namun tetap diperbolehkan menginggalkan sholat jumat.
Yakni, contohnya lelaki yang sedang menemani istrinya yang sedang sakit. Begitu pula jika kasus seorang lelaki tidak bisa meninggalkan ibunya yang sedang sakit, maka tidak masalah apabila tidak sholat jumat.
"Atau orang sakit (menemani/menjaga) yang sangat terikat dengan kita, kita tidak pergi ke masjid, tidak dosa," tambahnya.
Baca Juga: King Saipul Jamil Sepakat dengan Ucapan Ustadz Dhanu terkait Tubuh Dewi Perssik Dipenuhi Jin
Termasuk ketika tempat tinggal jauh dari masjid, seperti harus menempuh perjalanan lebih dari satu jam, maka tidak wajib untuk sholat jumat.
"Seperti pertanyaan kawan kita di Jepang, harus menempuh 2 jam untuk ke masjid untuk jumatan, maka tidak wajib," pungkasnya. (*)