SUARA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperpanjang masa darurat sampah, yang segera berakhir pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Hal tersebut, disampaikan dalam Rapat Pleno Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Sampah di Balai Kota Bandung, pada Senin, (23/10/2023).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, rencana perpanjangan masa darurat sampah di Kota Bandung harus dibarengi dengan upaya yang lebih luar biasa.
Bambang mengaku optimistis dengan segala cara yang sudah dilakukan untuk penanggulangan sampah, dan bisa keluar dari masa darurat.
"Meskipun sudah berbagai upaya dilakukan, tetapi ada kuantitatifnya belum ada. Sehingga, kita perlu melakukan langkah yang lebih konkret," kata Bambang.
Masa darurat sampah Kota Bandung dimulai sejak terjadinya peristiwa kebakaran TPA Sarimukti, yang diterapkan dan diperpanjang hingga tanggal 25 Oktober 2023.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menerangkan, sejumlah upaya dan capaian Pemkot Bandung dalam penanganan darurat sampah.
Dijelaskan Ema, bahwa per 22 Oktober 2023 total sampah organik yang berhasil diolah sebesar 5,98 ton per hari.
Sedangkan sampah anorganik 5,07 ton per hari. Sementara sampah residu sebanyak 0,69 ton per hari. Jika ditotal sekitar 11,74 ton sampah per hari berhasil diolah.
Baca Juga: Cara Melembutkan Rambut dengan Mudah Menurut Dokter, Ternyata Gampang Banget Deh
"Meski belum signifikan, namun kami melihat ada progres," kata Ema.
Di samping itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mendorong Pemkot Bandung segera berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, dan pemerinta pusat perihal penanganan sampah ini.
"Kita perlu melakukan koordinasi. Pendekatan komunikasi dengan Pemprov Jabar atau Penjabat Gubernur. Juga dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kita sampaikan realitas yang kini terjadi di Kota Bandung," kata Tedy. (*)