SUARA BANDUNG - Pelaku penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Dokter Gigi yang memiliki paras cantik ini akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Pria berkacamata bernama Samuel Sunarya (29) ini melakukan aksi nya tersebut pada Dokter Gigi bernama Vissi El Alexandra (28).
Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengancaman.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Pada malam hari.
Setelah sebelumnya pelaku ini bersembunyi di rumahnya sehingga petugas yang juga dibantu warga sekitar ini memaksakan untuk masuk ke rumahnya dengan merusak pagar dan mendobrak paksa rumahnya.
Kejadian tidak mengenakan yang menimpa Dokter Gigi cantik itu terjadi awal mulanya melakukan pengancaman melalui sosial medianya dan secara langsung melakukan penganiayaan di kliniknya yang berada di area Mall Paskal.
Dikutip bandung.suara.com dari akun bandung.banget, pelaku ini sempat melakukan aksi penolakan terhadap petugas dan juga ditemukan beberapa senjata di kediamannya.
“Pisau lipat yang digunakan untuk menusuk korban sudah dibuang oleh tersangka. Tersangka sudah terbukti melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan memenuhi unsur pasal 351 dan pasal 336 KUHP, karena sudah ada ancaman, luka dan visum,” ujar Kombes Pol Budi Sartono dikutip pada Rabu (25/10/2023).
Aksi ini tentunya juga mendapat kecaman dari berbagai pihak agar bisa diusut dan diberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku. (*)
Baca Juga: Dikira Ingin Mengakhiri Hidup, Ternyata Pria Ini Ingin Mencuri Kabel Kereta Cepat Jakarta Bandung