DPRD DKI Usulkan Pemberhentian Anies - Riza dalam Badan Rapat Musyawarah

bandungbarat

Minggu, 28 Agustus 2022 | 01:13 WIB
DPRD DKI Usulkan Pemberhentian Anies - Riza dalam Badan Rapat Musyawarah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Ummi HS)

SuaraBandungBarat.id - Pada pekan depan DPRD DKI akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) dalam rangka membahas usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Agenda Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022). 

Dalam agenda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rapat Bamus DPRD DKI itu merupakan sebuah proses yang memang harus dilalui dan diikuti.

"Kalau itu kan Bamus di DPRD itu kan sebuah proses yang memang harus dilalui, nanti kita mengikuti saja kalau nanti diundang," ujar Riza di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Politisi dari Partai lambang garuda (Gerindra) itu menyebut sepengatahuan dirinya, rapat Bamus hanya dihadiri anggota DPRD DKI Jakarta.

"Tapi sejauh ini kalau Bamus itu diinternal temen temen di DPRD. Tidak mengundang eksekutif," tutur dia.

Lanjutnya, Riza  mengaku paham perihal pemberhentian jabatan kepala daerah termasuk masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dimana masa jabatan tak boleh ditambah ataupun dikurangi.ucapnya

"Itu cuma untuk mengatur tahapan tahapannya jabatan kepala daerah itu seluruhnya di seluruh Indonesia sama seperti masa jabatan publik lainnya termasuk Presiden Wakil Presiden itu tidak bisa ditambah satu hari juga tidak bisa dikurangi satu hari, jadi pas," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bahwa rapat akan diadakan di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat."Siap, di Bamus-kan dulu," ujar Prasetio kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

baca juga

Berdasarkan salinan undangan rapat Bamus, terdapat dua agenda rapat Bamus. salahsatunya rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017 -2022 dan rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang tahun 2022.

Riza juga sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Mali.

Dalam isi suratnya, Kemendagri meminta DPRD DKI mengusulkan pemberhentian Anies-Riza kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD.

Berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

"Sehubungan dengan ketentuan tersebut, diminta kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur Kepada Presiden melalui

Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi," bunyi surat dari Kemendagri yang dikutip Suara.com, Sabtu (27/8/2022).

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Sumber :Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menang 1-0, Borussia Dortmund Curi Tiga Poin di Markas Hertha Berlin

Menang 1-0, Borussia Dortmund Curi Tiga Poin di Markas Hertha Berlin

Bola | Minggu, 28 Agustus 2022 | 01:01 WIB

Akhirnya Nama Cucu Kelima Jokowi Diumumkan ke Publik

Akhirnya Nama Cucu Kelima Jokowi Diumumkan ke Publik

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 00:51 WIB

Hadapi PSDS di Laga Perdana Liga 2, Pelatih Karo United: Kami Wajib Menang

Hadapi PSDS di Laga Perdana Liga 2, Pelatih Karo United: Kami Wajib Menang

Sumut | Minggu, 28 Agustus 2022 | 00:50 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×