Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 06 September 2022 | 19:52 WIB
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut
Eks Jaksa Pinangki [Instagram] (Instagram)

SuaraBandungBarat.id - Masih ingat dengan Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari ? Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. 

Kasus DJoko Tjandra ini sempat menyedot perhatian publik, bahkan ada petinggi Polri yang langsung diproses hukum karena terbukti menjadi bagian dari kejahatan kasus Joko Candra yakni Napoleon Bonaparte.  

DIkabarkan, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Eks Jaksa Pinangki bebas bersama tiga terpidana korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangky bersama tiga koruptor lain mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Masjuno.

Nantinya, mereka ini akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Seperti Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, lalu Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," ujarnya.

Masjuno menjelaskan, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena telah menjalankan hak dan kewajibannya. Serta mentaati aturan selama berada di lapas.

"Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," tuturnya.

Masjuno juga mengatakan Pinangki telah menjalani hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. Meski telah menghirup udara bebas, Pinangki wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan mengikuti bimbingan.

"Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. Mereka diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," tuturnya.

Selain itu, kata Masjuno, Pinangki juga mendapatkan remisi merujuk Permenkumham No.03 Tahun 2018.

Dia menuturkan, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Menteri Era SBY Bebas Bersyarat, Salah Satunya Eks Menag Suryadharma Ali

Dua Menteri Era SBY Bebas Bersyarat, Salah Satunya Eks Menag Suryadharma Ali

Jakarta | Selasa, 06 September 2022 | 19:34 WIB

Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024

Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024

Jogja | Selasa, 06 September 2022 | 19:31 WIB

Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Batam | Selasa, 06 September 2022 | 19:16 WIB

Bukan Cuma Atut, Terpidana Makelar Kasus Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Bukan Cuma Atut, Terpidana Makelar Kasus Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Banten | Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan

Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan

Jakarta | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

Timnas Indonesia Masuk Grup Berat, Kurniawan Benahi Mental dan Intensitas Jelang Piala AFF U-17 2026

Timnas Indonesia Masuk Grup Berat, Kurniawan Benahi Mental dan Intensitas Jelang Piala AFF U-17 2026

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

9 Fakta Unik tentang Iran, Acungkan Jempol sama Artinya dengan Jari Tengah

9 Fakta Unik tentang Iran, Acungkan Jempol sama Artinya dengan Jari Tengah

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

Bedak Tabur Dulu atau Cushion Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Bedak Tabur Dulu atau Cushion Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 14:14 WIB

Ekspansi Baru Pokemon TCG Seri Ledakan Peniada Rilis di Indonesia

Ekspansi Baru Pokemon TCG Seri Ledakan Peniada Rilis di Indonesia

Tekno | Jum'at, 10 April 2026 | 14:13 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB

5 Parfum Lokal Terbaik dan Wangi Tahan Lama, Ada yang Aromanya Nasi Baru Matang

5 Parfum Lokal Terbaik dan Wangi Tahan Lama, Ada yang Aromanya Nasi Baru Matang

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 14:06 WIB

Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG MBG Disorot, Produk Lokal 'Asli China'?

Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG MBG Disorot, Produk Lokal 'Asli China'?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 14:06 WIB

Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri

Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri

Bogor | Jum'at, 10 April 2026 | 14:03 WIB