SuaraBandungBarat.Id - Alhamdulillah, kini masyarakat tidak perlu bersusah-payah untuk membayar pajak.
Selain via online, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi mobil Samsat keliling.
Mengutip dari situs @bapenda.jabarprov.go.id, berikut jadwal Samsat keliling di Kabupaten Bandung Barat:
1. Senin, pukul 08.00–13.00 WIB di Desa Mart Cipatat dan Pertigaan Cihaliwung Padalarang.
2. Selasa, pukul 08.00–13.00 WIB di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan dan Pertigaan Cihaliwung Padalarang.
3. Rabu, pukul 08.00–13.00 WIB di pertigaan Cihaliwung Padalarang dan Kantor Kecamatan Cikalong Wetan.
4. Kamis, pukul 08.00–13.00 WIB di pertigaan Cihaliwung Padalarang dan Desa Mart Cipatat.
5. Jumat, pukul 08.00–13.00 WIB di IKEA Kota Baru Padalarang dan pertigaan Cihaliwung Padalarang.
6. Sabtu, pukul 08.00–11.00 WIB di Kota Baru Parahyangan dan pertigaan Cihaliwung Padalarang
Sementara itu, jadwal Samsat Masuk Desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat yaitu:
1. Senin-Jumat pukul 08.00–13.00 WIB di kantor Kecamatan Cipeundeuy.
2. Sabtu, pukul 08.00–11.00 WIB di kantor Kecamatan Cipeundeuy.
*Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Syarat pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK.
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Semoga bermanfaat khususnya untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat.