bandungbarat

KPK Tambah 40 Hari Penahanan Rektor Unila Karomani, Dalam Kasus Tarif Penerimaan Maba

bandungbarat Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 15:14 WIB
KPK Tambah 40 Hari Penahanan Rektor Unila Karomani, Dalam Kasus Tarif Penerimaan Maba
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

SuaraBandungBarat.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani selama 40 hari.

Selain Karomani, tersangka lain turut ditambah masa penahananya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Kemudian, pemberi suap pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Alasan memperpanjang penahanan para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila ini, lantaran penyidik masih melengkapi sejumlah bukti.

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ucap Ali.

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Nagita Slavina Dirujak Netizen Gegara Video Salah Gerakan Wudhu

Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangan akan disampaikan," ucap AliNominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI