"Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S adalah sama,
Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator polygraph hasil lie detector itu adalah pro justitia," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan bahwa hasil uji kebohongan adalah konstruksi penyidik.
"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia?
Setelah saya tanyakan taunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia,
Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," ujarnya.
Dia juga memastikan alat lie detector milik Puslabfor Polri sudah terverifikasi, sehingga bisa dipastikan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan Susi memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
"Alat polygraph yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," tutur Dedi, dikutip
Selain Putri Candrawathi dan Susi, uji kebohongan juga dilakukan terhadap para tersangka lainnya dalam pembunuhan Brigadir J, seperti Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR, serta Ferdy Sambo.
Baca Juga: Heboh Aksi Hacker Bjorka, Ridwan Kamil Desak Pemerintah Lakukan Upaya Lebih Maksimal
Sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui telah memberikan tiga keterangan yang berbeda terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya yang pertama, istri Ferdy Sambo tersebut mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Tetapi pada wawancara yang kedua, Putri Candrawathi kembali mengubah keterangannya.
Putri Candrawathi mengaku Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar dan melucuti pakaiannya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara dalam keterangan yang ketiga, Putri Candrawathi mengungkapkan adanya kontak fisik antara dirinya dengan Brigadir J di kamar.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa jika benar Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual , maka dia memang berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi.