Sopir Ferdy Sambo dihukum demosi 1 tahun

Serang | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 21:32 WIB
Sopir Ferdy Sambo dihukum demosi 1 tahun
Bharada Sadam disanksi demosi dalam sidang etik polri (tangkapan layar /polritv)

Suaraserang.id-  Jakarta (ANTARA) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap Bharada Sadam, mantan ajudan sekaligus sopir Irjen. Pol. Ferdy Sambo.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin, mengatakan bahwa Bharada Sadam
merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan
instan.


Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan
tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar
masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan
disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media
secara streaming melalui situs Polri TV di internet.


Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan
putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022
tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.


Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar
dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara
lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.


"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga
pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga
pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan
viral di media mainstream dan media daring.


Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah
mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel
wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam
Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Sebut Pengemudi Cekcok dengan Ketua RT Bukan Polisi

Polda Metro Sebut Pengemudi Cekcok dengan Ketua RT Bukan Polisi

Banten | Senin, 12 September 2022 | 21:10 WIB

Dipecat karena Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding, Polda Metro Jaya Siap Beri Pendampingan

Dipecat karena Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding, Polda Metro Jaya Siap Beri Pendampingan

Kalbar | Senin, 12 September 2022 | 20:21 WIB

Mahfud MD Tanggapi Penanganan Kasus Brigadir J: Sudah on the Track

Mahfud MD Tanggapi Penanganan Kasus Brigadir J: Sudah on the Track

Riau | Senin, 12 September 2022 | 18:08 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB