Kasus Pencabulan Sesama Jenis, Pria Ini Dituntut Belasan Tahun dan Denda Miliaran

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 19:57 WIB
Kasus Pencabulan Sesama Jenis, Pria Ini Dituntut Belasan Tahun dan Denda Miliaran
Ilustrasi pencabulan (Suara.com/Rochmat)

SuaraBandungBarat.Id - Lagi-lagi terjadi kasus pencabulan sesama jenis.

Kali ini, seorang pria berinisial LM yang menjadi terdakwa pencabulan sesama jenis di Lampung dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9/2022).

Avi Yuanto melanjutkan, selain hukuman 12 tahun, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Dirinya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.

"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," ujar dia.

Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," ungkapnya pula.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada korban sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. 

Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.

Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. 

Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miliki Lagu Kris Wu di Daftar Putar, KTV di Guangdong Didenda 21 Juta

Miliki Lagu Kris Wu di Daftar Putar, KTV di Guangdong Didenda 21 Juta

Your Say | Rabu, 21 September 2022 | 19:30 WIB

Lewat Pameran Kriya Nusa Tahun 2022, Riana Sari Arinal Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Produk IKM Lampung

Lewat Pameran Kriya Nusa Tahun 2022, Riana Sari Arinal Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Produk IKM Lampung

| Rabu, 21 September 2022 | 19:27 WIB

Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo

Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo

| Rabu, 21 September 2022 | 19:20 WIB

Ikrar Terkait Hak Waris, Buya Yahya: Jangan yang Paling Kaya Malah Dikasih

Ikrar Terkait Hak Waris, Buya Yahya: Jangan yang Paling Kaya Malah Dikasih

| Rabu, 21 September 2022 | 19:09 WIB

Sesumbar Gercep Tangani Kasus Viral, Warganet Sindir Hotman Paris: Bagaimana Kasus Ferdy Sambo

Sesumbar Gercep Tangani Kasus Viral, Warganet Sindir Hotman Paris: Bagaimana Kasus Ferdy Sambo

Jawa Tengah | Rabu, 21 September 2022 | 19:10 WIB

Terkini

Bye-Bye Kemerahan! 4 Moisturizer Gel Allantoin di Bawah 50 Ribu untuk Kulit Berminyak

Bye-Bye Kemerahan! 4 Moisturizer Gel Allantoin di Bawah 50 Ribu untuk Kulit Berminyak

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:16 WIB

Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:12 WIB

Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda

Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:10 WIB

Viral Wanita Tak Dikenal Masuk Rumah Owner Skincare Tanpa Izin, Diusir Malah Melawan

Viral Wanita Tak Dikenal Masuk Rumah Owner Skincare Tanpa Izin, Diusir Malah Melawan

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:10 WIB

5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama

5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:09 WIB

7 Fakta Midang Morge Siwe, Tradisi Lebaran di Kayuagung yang Ramai Diserbu Wisatawan

7 Fakta Midang Morge Siwe, Tradisi Lebaran di Kayuagung yang Ramai Diserbu Wisatawan

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:07 WIB

Resmi Diperkenalkan! Inilah Sosok Maple, Zavu, dan Clutch yang Akan Meriahkan Piala Dunia 2026

Resmi Diperkenalkan! Inilah Sosok Maple, Zavu, dan Clutch yang Akan Meriahkan Piala Dunia 2026

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:05 WIB

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:02 WIB

Buntut Huru dan Hara Mati, Farhan Kasih Ultimatum 30 Hari "Rombak Total" Bandung Zoo

Buntut Huru dan Hara Mati, Farhan Kasih Ultimatum 30 Hari "Rombak Total" Bandung Zoo

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:02 WIB

John Herdman Boyong Eks Persija ke Timnas Indonesia! Siapa Dia?

John Herdman Boyong Eks Persija ke Timnas Indonesia! Siapa Dia?

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:00 WIB