SuaraBandung.id - Terkadang dalam suatu pembagian waris dapat terjadi suatu kondisi di mana seorang anak berikrar untuk tidak mengambil hak warisnya.
Biasanya anak tersebut memang memiliki kekayaan sehingga dia berikrar untuk memberikan hak warisnya kepada saudara ataupun saudarinya.
Lalu muncul pertanyaan tentang bagaimana harta waris yang menjadi hak anak tersebut apakah secara otomatis akan dibagikan kepada anak yang lain ataupun sang anak tadi mempunyai hak untuk memutuskan kepada siapa ia memberikan jatahnya.
Buya Yahya pun menjawab permasalahan tersebut. Ia mengatakan bahwa sang anak yang memiliki kekayaan itu diperbolehkan untuk tidak mengambil waris dan ia bisa memberikan bagiannya kepada siapa saja yang ia tunjuk.
"karena bab hadiah, dia tidak mengambil, dia memberikan haknya, atau dia mengatakan sudahlah bagi rata untuk semuanya, jadi haknya dia," Buya Yahya menjelaskan.
Buya Yahya juga menyarankan bahwa sebaiknya uang yang menjadi hak dari sang anak itu diambil untuk disumbangkan kepada masjid ataupun untuk pesantren. Selain itu, bisa juga diberikan kepada adiknya yang paling fakir.
"sah-sah saja, bebas, anggap saja duit, dia berikan ke siapa saja kan suka-suka. Hanya kalau diberikan ke saudara hendaknya adil, supaya tidak jadi permusuhan, jangan yang paling kaya malah dikasih, yang fakir enggak," Buya Yahya mengungkapkan.
Buya Yahya menjelaskan perkara anak yang tidak ingin mengambill hak warisnya itu dalam sebuah program dakwah, dilansir dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: Waspada Bencana Alam di Kota Bandung Masuki Musim Transisi Bulan September Ini